Jaksa Nilai Indonesia Tidak Krisis Pada 2008
Kasus Bank Century

Jaksa Nilai Indonesia Tidak Krisis Pada 2008

Budi berpendapat lembaga yang punya kompetensi mencegah terjadinya krisis adalah Bank Indonesia.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi skandal Bank Century Budi Mulya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6). Foto: RES.
Terdakwa kasus korupsi skandal Bank Century Budi Mulya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6). Foto: RES.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Indonesia tidak dalam keadaan krisis pada 2008 sehingga krisis tidak tepat menjadi alasan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century maupun penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Alasan telah terjadi krisis perekonomian dan krisis perbankan di tahun 2008 merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena bila kita lihat dari tiga Perppu yang dikeluarkan yaitu Perppu No 2/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2008 tentang BI, Perppu No 3/2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Perpu No 4/2008 tentang jaring Pengaman Sistem Keuangan, tidak ada satu katapun yang mengatakan bahwa Indonesia sedang atau telah mengalami krisis ekonomi dan krisis perbankan," kata anggota jaksa penuntut umum Ferdian Adi Nugroho dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6).

Dalam perkara ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Yang ada adalah ketiga Perppu tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipatif dan langkah responsif dalam membendung dampak krisis keuangan AS, upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan perlu ditetapkan landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penangan krisis. Jadi ketiga perppu sangat jelas Indonesia tidak sedang mengalami krisis," tambah Ferdian.

Budi Mulya, usai sidang mengatakan bahwa ia bekerja secara profesional di BI yang diatur berdasarkan Undang-undang dan berupaya mencegah terjadinya krisis.

"Di sana ada tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh BI untuk mencegah terjadinya krisis. Bukan berdiri begitu saja, di sana ada Perppu. Perppu bukan barang main-main, dibuat oleh UU, dibuat bukan hanya satu, ada tiga perppu, No 2, No 3, No 4. Di dalam menyikapi tekanan krisis, saya (sebagai) Deputi Gubernur Bidang Moneter hari-hari pada Oktober tahu persis sudah ada krisis likuiditas," kata Budi Mulya
.
Ia mengaku hanya bekerja secara profesional untuk melakukan relaksasi likuiditas supaya perbankan tidak kesulitan likuiditas baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

"Saya bangga melakukan tugas, karena saya tahu ini kami mencegah krisis. Di Sisi lain, saya tidak mau mengadu, saya tidak mau mendebat, bahwa Bank Century, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sejak 2005, 2006, 2007, Juni 2008, itu bermasalah. Itu fakta dan (pencegahan krisis) yang tadi saya sebutkan fakta. Dua fakta terjadinya berbarengan, pada tanggal 13," ungkap Budi.

Budi menegaskan bahwa BI lah yang berwenang dan punya kompetensi untuk mencegah terjadinya krisis di Indonesia.

"Yang punya tanggung jawab, yang punya kompetensi, di negeri ini dalam konteks permasalahan likuiditas sistem perbankan di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Untuk mencegah tidak terjadinya krisis, Bank Indonesia yang lebih tahu mengenai hal ini. Ini sudah ada peraturannya. BI dan pemerintah, berdua bersepakat, ada payungnya, perppu dan itu kami lakukan secara profesional," tambahnya.

Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku tidak bisa menerima tuntutan jaksa yang meminta penjara 17 tahun kurungan untuk kliennya.

"Kita tidak bisa terima, karena apa? Karena semua kegiatan yang dilakukan oleh BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) itu salah, semua itu pidana. Kedua, bahkan Perpu pun, walaupun tadi agak samar-samar, itu juga salah. Jadi dengan kata lain, berarti tidak hanya BI, tidak hanya KSSK, tetapi juga Presiden, itu juga salah. Nah, kalau begitu, di republik ini, siapa dia yang bisa mengambil kebijakan?" kata Luhut.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa tidak masuk akal.

"Ini sangat mengagetkan, tidak masuk akal, sehingga enggak tahu lagi apa yang menjadi ukuran-ukuran. Sama sekali dia tidak mempertimbangkan Perppu itu dikeluarkan. Walaupun tidak terlalu tegas waktu dibacakan tadi, tapi seolah-olah itu tidak benar. Jadi sekarang kami mau ngomong apa lagi? Padahal dasar dari BI adalah ada Perppu itu, sehingga dikeluarkan ada 11 PBI (peraturan BI), dalam hal kegentingan, hal yang memaksa," tambah Luhut.

Namun, ia yakin bahwa hakim dapat melihat kebenaran dari kasus tersebut. "Tetapi saya tidak percaya bahwa (tuntutan) itu betul, saya percaya majelis hakim sekalipun itu sebiji sawi. Sekecil apapun itu saya percaya, hakim akan melihat kebenaran," ungkap Luhut.

Luhut pun kecewa karena kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pada 2008 menjabat sebagai ketua KSSK yang menyatakan bahwa Bank Century dapat mengakibatkan krisis yang berdampak sistemik.

"Sri Mulyani bersaksi bahwa Bank Century berdampak sistemik, yang memimpin rapat KSSK, itu kan benar. Artinya membenarkan apa yang disampaikan oleh BI. Jadi dengan kata lain sudah ada pengujian. Tadi tidak dipertimbangkan sama sekali, dengan kata lain tidak dipertimbangkan. Tapi bagaimanapun, percaya sama pengadilan ini, percaya sama hakim," tambah Luhut.

Tuntutan itu berasal dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Rangkaian perbuatannya adalah Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (saat ini Wakil Presiden Indonesia), Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim keuangan negara dinilai dirugikan sebesar Rp689,39 miliar.

Selain itu, Budi Mulya bersama dengan Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpangan (saat ini menjabat sebagai ketua Otoritas Jasa Keuangan), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur bidang 3 Kebijakan Moneter dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur bidang 8 Logistik Keuangan, Penyesuaian Aset, Sekretariat dan KBI serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Kuangan (KSSK) dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tags:

Berita Terkait