Seluruh Dewan Gubernur BI Dianggap Bertanggung Jawab
Berita

Seluruh Dewan Gubernur BI Dianggap Bertanggung Jawab

Perubahan PBI dan pemberian FPJP tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri, melainkan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengacara Budi Mulya, Luhut MP Pangaribuan. Foto: SGP
Pengacara Budi Mulya, Luhut MP Pangaribuan. Foto: SGP
Pengacara Budi Mulya, Luhut MP Pangaribuan menganggap seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab dalam perubahan Peraturan BI (PBI) dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Luhut menyatakan perubahan Peraturan BI dan pemberian FPJP tidak dilakukan oleh kliennya seorang diri, melainkan menjadi keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Ia menjelaskan RDG merupakan forum tertinggi dalam mekanisme pengambilan keputusan di BI.

Dalam eksepsi yang dibacakan Kamis (13/3), Luhut menilai surat dakwaan KPK kabur (obscuur libel). Ia mengatakan apabila dikaitkan dengan uraian surat dakwaan yang menyebut Budi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan perubahan PBI, tentu tidak sesuai dengan fakta dalam surat dakwaan.

“Dengan kata lain, pemilahan anggota dewan gubernur BI yang dimaksud Pasal 55 ini menjadi kontradiktif dan tidak didasarkan fakta. Penuntut umum merumuskan perbuatan pidana dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap tentang perbuatan yang didakwakan,” kata Luhut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan, rapat pengambilan keputusan perubahan PBI dan FPJP dihadiri oleh Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, serta sejumlah Deputi Gubernur BI, seperti Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo.

Luhut menjelaskan, uraian kejadian itu justru bertentangan dengan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Budi. Padahal, sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP secara tegas menyebutkan, surat dakwaan harus berisi tentang uraian secar cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.

Dengan tidak dijelaskannya secara spesifik perbuatan Budi, Luhut merasa surat dakwaan akan mempersulit Budi menyusun pembelaan dan melakukan proses pembuktian. “Surat dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya, tidak dapat diterima,” ujarnya.

Selanjutnya, Luhut mempermasalahkan, mengapa penuntut umum sama sekali tidak menyebut adanya “krisis” sebagai bagian pengambilan keputusan RDG. Krisis tahun 2008 itu menjadi penyebab kesulitan likuiditas Century. Akibat krisis pula, BI kemudian memberikan FPJP dan menyatakan Century ditengarai berdampak sistemik.

Selain itu, Luhut menganggap surat dakwaan tidak disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Century dinilai tidak memenuhi persyaratan pemberian FPJP. Padahal, sejumlah saksi dalam BAP, secara tegas menyatakan Capital Adequancy Ratio (CAR) Century sebesar 2,35 persen telah memenuhi PBI setelah perubahan.

Luhut juga menganggap penuntut umum tidak cermat ketika mempermasalahkan administrasi kelengkapan dokumen Century dalam pemberian FPJP. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Intern 10/65 Tahun 2008, kekurangan dokumen itu masih dapat diperbaiki dengan cara menambah atau mengganti agunan setelah FPJP diberikan.

Mengenai penilaian agunan aset kredit Century, menurut Luhut, itu di luar tanggung jawab dan kewenangan Budi selaku Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa. Analisa kondisi likuiditas Century, besaran plafon FPJP, dan jangka waktu pemberian FPJP diusulkan Dewan Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin.

Kemudian, Luhut mempermasalahkan unsur kerugian negara yang diuraikan dalam surat dakwaan. Ia berpendapat, kerugian negara haruslah nyata dan pasti. Penuntut umum justru memotong fakta dan tidak menjelaskan secara lengkap bahwa Century telah membayar pelunasan pokok dan bunga FPJP sejumlah Rp706,211 miliar.

Terlebih lagi, mengenai penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Century sebesar Rp6,7 triliun. Luhut menyatakan, penyertaan modal itu masih berada di Century yang sekarang dikuasai LPS. “Maka, saat ini belum dapat dipastikan berapa perhitungan kerugian negara yang nyata dan pasti,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses penjualan Century hingga kini masih berlangsung. Bisa saja harga Century melampaui jumlah kerugian negara yang disebutkan penuntut umum. Atas dasar itu, Luhut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat Budi.

Luhut juga meminta majelis membebaskan Budi dari tahanan. Mendengar permintaan tim pengacara Budi, penuntut umum akan menanggapi nota keberatan Budi dalam sidang selanjutnya. Ketua majelis hakim Afiantara menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya pada Kamis, 20 Maret 2014.
Tags:

Berita Terkait