Sejumlah RUU Resmi Menjadi Inisiatif DPR
Utama

Sejumlah RUU Resmi Menjadi Inisiatif DPR

RUU Pertembakauan tetap menjadi sorotan. Dua Fraksi belum memberikan persetujuan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
DPR seolah berpacu dengan waktu. Sejumlah RUU dikebut, dan sebanyak enam RUU resmi menjadi insiatif DPR. Keenam RUU itu adalah RUU Pertembakauan, RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perkebunan, RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, RUU Konservasi Tanah dan Air, dan RUU tentang Kebudayaan.

“Apakah keenam RUU ini dapat disahkan menjadi inisiatif DPR,” ujar pimpinan rapat paripurna Pramono Anung, di Gedung DPR, Kamis (10/7). Serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

Menyikapi keenam RUU itu, sembilan fraksi menyatakan persetujuannya. Namun, masih terdapat catatan sejumlah fraksi terhadap RUU tertentu. Misalnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Juru bicara F-PKS Bukhori mengatakan bahwa fraksinya menilai perlunya pendalaman terhadap materi RUU Kebudayaan.

Pasalnya, masih belum sempurnanya sejumlah pasal dalam draf RUU Kebudayaan. Apalagi dengan masih adanya waktu untuk memperbaiki draf agar tidak terlampau terburu-buru disahkan menjadi inisiatif DPR. Selain itu, FPKS menyoroti RUU Pertembakauan. Sedari awal memang FPKS menunjukan ketidaksetujuaanya dengan munculnya RUU ini.

Maka dari itu, Bukhori memberi catatan keras terhadap RUU Pertembakauan mulai dari sisi kesehatan, dan kepentingan petani. Oleh karena itulah Fraksi PKS belum memberikan persetujuan terhadap RUU Pertembakauan.

“Kami belum menyetujui RUU Pertembakauan,” ujar anggota Komisi III itu.

Fraksi Gerindra punya pandangan sama. Juru bicara Fraksi Gerindra Sumajati Arjoso menegaskan, keberadaan RUU Pertembakauan perlu ditinjau ulang. Sumarjati merupakan sosok anggota dewan yang menentang keras keberadaan RUU Pertembakauan. Beberapa kali rapat paripurna akan mengambil keputusan RUU Pertembakauan, Sumarjati kerap menginterupsi dan mengeluarkan pernyataan keras terhadap RUU Pertembakauan.

Dikatakan Sumarjati, peninjauan ulang itu perlu dilakukan agar ada kepastian apakah keberadaan RUU Pertembakauan diperuntukan rakyat, atau diperuntukan kepentingan pengusaha dan industri rokok. Pasalnya, kata Sumarjati, di berbagai media cetak RUU tersebut diperuntukan kepentingan petani tembakau. Menurutnya, matinya petani tembaka disebabkan industri rokok pabrikan yang sedemikian mendominasi.

Menurutnya, jika dikatakan demi kepentingan petani, telah terbit UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan  dan Pemberdayaan Petani. Sedangkan jika alasan demi menjaga kepentingan kesehatan, telah terbit pula UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kalau UU ini mengancam kesehatan masyarakat, soalnya data dari Kemenkes menunjukan angka kematian juga disebabkan akibat rokok,” ujarnya.

Lebih jauh Sumarjati berpandangan, bertambahnya angka kemiskinan antara lain disebabkan karena banyaknya yang mengkonsumsi rokok. Apalagi, konsumen kelas bawah cukup banyaknya mengkonsumsi rokok. Ia berpandangan RUU Pertembakauan justru mengancam UU Kesehatan.

“Karena itu kemunduran dan rakyat tidak dilindungi kesehatan dan kesejahteraan. Oleh sebab itu kita pikir ulang dan kalau bisa kita tolak,” tandas anggota Komisi VIII itu.

Berbeda dengan FPKS dan Gerindra, Fraksi Golkar justru mendorong agar RUU Pertembakauan segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah. Menurut juru bicara F-Golkar Firman Subagyo bahwa RUU Pertembakauan sudah beberapa kali di paripurnakan. Namun, masih terganjal beberapa fraksi yang belum memberikan persetujuan.

Ia berpandangan RUU Pertembakauan mengandung berbagai aspek. Tidak saja sisi kesehatan, tetapi juga perindustrian, petani, dan cukai perdagangan. “Oleh karena itu nanti kalau mau dibahas harus dibentuk Pansus,” pungkas Wakil ketua Komisi IV itu.
Tags:

Berita Terkait