OJK-LPS Kerjasama Tangani Bank Bermasalah
Berita

OJK-LPS Kerjasama Tangani Bank Bermasalah

Kerjasama ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK-LPS Kerjasama Tangani Bank Bermasalah
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pengawasan perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perbankan di Indonesia.

"Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," ujar Muliaman di Jakarta, Jumat (18/7).

Ia mengatakan, penguatan industri perbankan tersebut sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Untuk menjaga tingkat kepercayaan tersebut diperlukan koordinasi antara OJK dan LPS khususnya dalam hal menangani bank bermasalah. Dalam penanganan bank bermasalah tersebut perlu ada pemeriksaan bersama antara OJK dan LPS.

Ia menambahkan, OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan sehingga koordinasi antara kedua lembaga tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

"Untuk kelancaran tugas OJK dan LPS maka diperlukanlah nota kesepahaman ini agar kerjasama dan koordinasi dapat berjalan dengan bersinergi," kata Muliaman.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar, mengatakan terdapat sejumlah pokok-pokok kerjasama kedua lembaga. Pertama, kerjasama terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank. Kedua, terdapatnya koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan analisis bank.

Ketiga, kedua lembaga berkoordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus. Keempat, OJK dan LPS selalu berkoordinasi dalam penyelesaian dan penanganan bank gagal. Kelima, adanya koordinasi dari kedua lembaga tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya. Keenam, adanya koordinasi dalam hal penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan.

"Terakhir, adanya koordinasi dalam penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi," ujar Mulya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu perbankan di Indonesia. Sehingga, meminimalisir jumlah bank yang ditutup atau diselamatkan oleh LPS.

"Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, hanya 60 BPR yang ditutup dari 1800 bank dan hanya satu bank yang diselamatkan yaitu Century," katanya.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menilai, kerjasama ini merupakan langkah yang baik bagi kedua lembaga dalam berkoordinasi. Meski begitu, kewenangan kedua lembaga tak akan saling bertabrakan lantaran telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing yang diatur di perundang-undangan.

"Institusi yang berdiri di atas UU yang spesifik, UU keduanya juga ada pasal-pasal yang mengatur kita untuk kerjasama," kata Agus.

Koordinasi, lanjut Agus, juga bisa melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Menurutnya, kerjasama antara OJK dan LPS ini bertujuan untuk mempertajam koordinasi yang selama ini sudah berjalan di FKSSK.

"Di dalam nota kesepahaman itu lebih jauh membicarakan sehingga LPS kini menjalankan fungsi dalam arti luas seperti resolusi," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait