Ahmad Yani: Prabowo-Hatta Tempuh Jalur Hukum ke MK
Berita

Ahmad Yani: Prabowo-Hatta Tempuh Jalur Hukum ke MK

Prabowo dinilai bersikap inkonsisten.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ahmad Yani. Foto: SGP.
Ahmad Yani. Foto: SGP.
Anggota Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang dinilai banyak terjadi kecurangan.

"Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita komplain masalah dari mulai tahapan-tahapan pilpres," kata Ahmad Yani di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu petang (24/7).

Yani mengatakan waktu pengajuan gugatan melalui MK terbatas maksimal tiga hari pasca-pengumuman rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU Pusat. Jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi.

"Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua," kata dia.

Di sisi lain kata Yani, pihaknya juga akan menempuh langkah politik melalui Komisi II DPR RI, yakni dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pilpres.

"KPU kan mitra Komisi II DPR. Mungkin nanti akan dilakukan RDP (rapat dengar pendapat)," ucap Yani.

Pada Selasa, KPU menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berdasarkan perolehan rekapitulasi suara pilpres tingkat nasional.

Sebelum penetapan oleh KPU itu, Prabowo secara terpisah menyatakan menarik diri dari proses pilpres, karena merasa pilpres kali ini diliputi kecurangan yang masif, dan sistematis.

Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno berpendapat hak konstitusi Prabowo Subianto untuk mengajukan gugatan hasil pemilu Presiden 2014 ke MK telah gugur. "Hal itu disebabkan Prabowo telah menyatakan mengundurkan diri dari proses pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014," kata Pratikno di Yogyakarta, Rabu (24/7).

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai sikap Prabowo yang menolak pelaksanaan pilpres itu sebagai sikap yang tidak demokratis, dan ketidakdewasaan dalam berpolitik.

"Selama ini belum pernah ada kandidat menyatakan mengundurkan diri dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu). Kasus Prabowo itu baru pertama kalinya di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan Prabowo seharusnya mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara hingga selesai, bahkan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014, sehingga jika menolak hasil pilpres, secara konstitusional bisa menggugat ke MK.

"Sikap Prabowo yang inkonsistensi itu sangat disayangkan. Pada satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi pada sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi," katanya.

Menurut dia, demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan KPU.

"Masyarakat sudah menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dengan keaktifannya dalam Pilpres 2014, dan tanpa gejolak meskipun dalam suasana yang menegangkan. Saatnya elit nasional harus belajar pada kearifan politik masyarakat," katanya.
Tags:

Berita Terkait