KPK: Pemerasan TKI Terjadi Sistematis
Berita

KPK: Pemerasan TKI Terjadi Sistematis

Diduga melibatkan oknum BNP2TKI.

Oleh:
RES/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat memberikan keterangan pers bersama Migrant Care, Rabu (6/8). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat memberikan keterangan pers bersama Migrant Care, Rabu (6/8). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa pemerasan yang dilakukan terhadap tenaga kerja Indonesia dari luar negeri saat tiba di bandar udara terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, melibatkan oknum BNP2TKI.

"Sistematis itu artinya peristiwa pemerasan terjadi sejak 2004 hanya berubah nama dan pengelola, sebenarnya hanya ganti 'casing' saja. Artinya secara sistemik tata kelolanya bermasalah, sedangkan terstruktur maksudnya orang yang seharusnya pensiun dipekerjakan kembali oleh BNP2TKI dan masif adalah perbuatan pemerasan itu terjadi di banyak tempat, bukan hanya di Soekarno Hatta," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Adnan menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan lembaga swadaya masyarakat Migrant Care yang dipimpin koordinatornya Anis Hidayah bersama dengan sejumlah TKI yang mengalami pemerasaan saat tiba di tanah air.

"Menurut Migrant Care, masif itu dilakukan bukan hanya oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempetan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), bahkan katanya ada anggota DPR RI yang punya PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan perusahaan travel," tambah Adnan.

Anis Hidayah mengakui bahwa terdapat 6 anggota DPR yang memiliki PJTKI.

"Ada 6 anggota DPR, kami tidak akan menyampaikan di sini tapi kami sudah ungkapkan kepada KPK di komisi berapa, dan perusahaannya apa, itu adalah abuse of power dengan pola sistematis, terstruktur dan masif, jadi bukan hanya menghambat reformasi regulasi tapi juga perlindungan TKI," kata Anis.

Anis pun mengungkapkan ada 10 modus dan 10 titik rawan pemerasan yang terjadi kepada TKI.

"Mulai dari pemaksaan porter barang, regulasi penukaran uang, tarif angkutan yang tidak wajar, pemaksaan pengiriman barang lewat kargo, kemudian pemaksaan tinggal lebih lama di bandara, pembelian voucher atau sim card baru, pembelian asuransi yang saya kira lebih terorganisir dan paling besar selama kepulangan karena setiap TKI yang baru datang dipaksa memberikan kuasa untuk diurus asuransinya padahal tidak pernah ada kabar, kemudian klinik kesehatan dan juga pemerasan bagi yang bermasalah," jelas Anis.

Mereka yang bermasalah adalah para TKI yang menjadi korban kekerasan fisik mupun seksual namun masih membawa barang berharga atau pun gaji tapi kemudian diminta oleh petugas secara paksa.

"Terakhir pemerasan lewat terminal 2, sejak 2012 ketika Kemenakertrans membuat peraturan menteri (permen) baru mengenai kepulangan mandiri. Itu menjadi modus baru bagaimana TKI tetap bisa lewat terminal 2 tapi dengan membayar Rp800 ribu hingga Rp2 juta untuk setiap orang," ungkap Anis.

Selain Bandara Soekarno-Hatta, pemerasan menurut Anis juga terjadi di bandara-bandara kantong asal para TKI seperti di Surabaya, Lombok maupun bandara lain, hanya saja pengelolanya bukan hanya BNP2TKI tapi oknum lain.

Pada sidak pertama ke Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (26/7) dini hari, setidaknya ada 18 orang yang ditahan, seorang di antaranya berasal dari TNI dan dua orang anggota kepolisian, selebihnya preman dan calo. Tapi 15 orang calo tersebut dibebaskan karena minimnya bukti, sedangkan oknum polri dan TNI akan dikenai sanksi disiplin.

Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.

KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Bandara Soekarno Hatta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang dengan nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya.
Tags:

Berita Terkait