Dana Desa Dikucurkan Secara Bertahap
Berita

Dana Desa Dikucurkan Secara Bertahap

Mempertimbangkan kemampuan APBN, fiskal nasional, dan kesiapan kabupaten/kota serta desa.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan, M. Chatib Basri. Foto: RES
Menteri Keuangan, M. Chatib Basri. Foto: RES
Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin segar. Kucuran dana yang dianggarkan dari APBN sebesar sebesar Rp1 miliar. Praktiknya, kucuran dana dilakukan secara bertahap pada 2015 mendatang.

“Besaran alokasi anggaran yang diperuntukan langsung ke desa ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap,” ujar Menteri Keuangan M. Chatib Basri.

Merujuk pada ketentuan Pasal 72 UU Desa, pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Tahun 2015, merupakan awal kali dikucurkan dana desa. Sekaligus sebagai tahun transisi dari era rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhono ke pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2014.

MenurutMenkeu, kucuran dana bertahap juga didasarkan  dengan mempertimbangkan kemampuan APBN dan fiskal nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta kesiapan desa dalam melaksanakan pembangunan desa.

Atas dasar itulah pemerintah berpandangan dana desa dialokasikan sebesar Rp9,1 triliun yang bersumber dari realokasi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di beberapa kementerian negara maupun lembaga. Dikatakan Chatib, pengalihan PNPM dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa selama ini program tersebut terbilang efektif meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksaan, serta didukung dengan pola pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan dari  kementerian maupun lembaga teknis terkait, pembangunan dapat terwujud.  Selain itu, 2015 mendatang diperlukan dana pendukung pada kementerian negara maupun lembaga teknis untuk melakukan pendampingan kepada perangkan desa. Khususnya, dalam melakukan perencanaan, penganggaran program kegiatan, serta pengelolaan keuangan desa.

Dikatakan Chatib, selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.

“Dapat kami sampaikan juga pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatn asli desa. Kemudian, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Sohibul Iman mengamini berlakunya UU Desa 2015 mendatang. Apalagi dengan kucuran trasfer dana 10 persen ke daerah dilakukan secar bertahap. Ia berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok desa. “Kita berharap desa menjadi pusat pembangunan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan dalam RAPBN yang diajukan pemerintah hanya mengalokasi dana sebesar Rp9,1 triliun. Menurutnya, angka Rp9,1 triliun tersebut hanyalah 1,4 persen dari dan di luar dana transfer daerah. “Yang seharusnya jika mengacu pada besaran dana transfer daerah sebesar Rp649 triliun pada APBN 2014. Pemerintah pusat seharusnya berkewajiban mengalokasikan Rp64 triliun,” ujarnya.

Menurut Budiman, normatifnya kucuran dana sebesar 10 persen tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Namun Meski begitu, kata anggota Komisi II DPR itu, pemerintah masih dapat mengoptimalkan hingga 5 persen dari dan di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp32 triliun. “Kita semua berharap agar pemerintah tidak menyajikan angka-angka yang fantastis, tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh publik untuk menghindari bias ditengah-tengah masyarakat,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Tags:

Berita Terkait