Gerindra Minta Polisi Hentikan Kasus Logo Garuda
Berita

Gerindra Minta Polisi Hentikan Kasus Logo Garuda

Polisi melayangkan surat panggilan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara) sudah mengatur bagaimana seharusnya lambing negara digunakan. Salah menggunakan bisa-bisa berhadapan dengan polisi.

Itulah kini yang dihadapi Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra. Pengurus pusat yang dipimpin Suhardi ini mendapatkan panggilan dari Mabes Polri sehubungan dengan penggunaan lambang Garuda Pancasila pada baju yang biasa dipakai pengurus Koalisi Merah Putih pada Pilpres 2014.

Kuasa hukum Koalisi Merah Putih, Habiburokhman, meminta polisi menghentikan proses hukum tersebut karena menilai panggilan ini bernuansa politis. “Kami menganggap pemanggilan ini cenderung politis karena penggunaan logo Garuda Merah jelas tidak melanggar aturan hukum apa pun," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (25/8).

Dijelaskan Habiburokhman, kasus logo Garuda Merah pernah dilaporkan oleh Koalisi Merah Putih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, kata dia, ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memutuskan tidak ada yang salah dengan penggunaan logo Garuda Merah.

"Maka menjadi mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra. Karena selama ini mekanisme penerimaan dan pemrosesan perkara di Mabes Polri sangat ketat. Banyak laporan yang ditolak karena dianggap tidak punya dasar hukum yang kuat," ujar Habiburokhman.

Ia mengatakan, jika penggunaan logo Garuda Merah dipersoalkan oleh Mabes Polri secara hukum, akan banyak sekali orang yang ditangkap. Selama ini logo tersebut mungkin sudah dipakai oleh banyak orang di seluruh Indonesia. Bahkan, KPU juga memakai logo Garuda Merah pada surat suara Pilpres 2014. "Polri harus berhati-hati agar jangan terjebak dalam kepentingan politik praktis," katanya.

Oleh karena itu, kuasa hukum Koalisi Merah Putih datang menemui pihak Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengklarifikasi soal pemanggilan pengurus DPP Partai Gerindra terkait penggunaan logo Garuda Merah itu.

"Jadi kami mengkonfirmasi kepada penyidik Bareskrim Polri. Yang pertama, untuk hal orang yang dipanggil bernama Danang dengan alamat DPP Gerindra, dan kami cek di sana tidak ada yang namanya Danang," ungkap anggota Tim Kuasa Hukum Koalisi Merah Putih Didik Suprianto.

Didik juga menilai bahwa bila pemanggilan tersebut terkait dengan Partai Gerindra, Polri seharusnya memanggil penanggung jawab partai, yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. "Kalau kaitannya dengan Gerindra, untuk apa panggil Danang? Ya panggil saja ketua umum dan sekjen. Tetapi kalau kaitannya dengan lambang Garuda Merah, itu kan yang menggunakan calon presiden dan calon wakil presiden dan sudah disahkan oleh KPU untuk menjadi gambar di dalam surat suara," katanya.

"Polri bisa panggil Pak Prabowo, Pak Hatta, dan pihak KPU biar jelas semua. Namun, kalau ini hanya laporan yang tidak jelas dan panggilan yang tidak jelas, ya segera saja ditutup perkara ini," lanjutnya.

Didik pun menegaskan bahwa DPP Partai Gerindra tidak mengenal sama sekali dan tidak mempunyai data mengenai pengurus bernama Danang.
Tags:

Berita Terkait