Buyung: Otto Lupa Hakikat Profesi Advokat
Aktual

Buyung: Otto Lupa Hakikat Profesi Advokat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Buyung: Otto Lupa Hakikat Profesi Advokat
Hukumonline
Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adnan Buyung Nasution menilai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan lupa akan hakikat profesi advokat yang sesungguhnya.

"Dia saya didik, saya besarkan untuk jadi advokat yang benar. Tapi ketika dia sudah menjadi advokat dia lupa bahwa intisari menjadi advokat adalah menolong sesama tanpa pamrih," ujar Adnan di Jakarta, Senin.

Adnan menyesalkan tindakan anak didiknya itu yang menolak RUU Advokat dan ingin terus mempertahankan sistem 'single bar' atau wadah tunggal melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpinnya.

Menurut Adnan, hakikat profesi advokat yaitu memberikan bantuan hukum, membela orang yang menderita dan tertindas karena dirinya menjadi korban dari masalah masyarakat atau sistem sosial. Dengan pemahaman tersebut harusnya setiap advokat mengutamakan perjuangan bagi tegaknya kebenaran dan keadilan, bukan mengutamakan uang yang diperoleh dari proses pembelaan hukum tersebut.

Adnan menilai tindakan Otto dilatarbelakangi kepentingan materi atau uang dan keinginannya untuk terus menjabat dan berkuasa di organisasi yang merupakan wadah tunggal bagi seluruh advokat Indonesia tersebut.

"Janganlah sampai timbul sikap otoriter itu. Jangan tumbuhkan rasa egoisme hanya karena dia ingin berkuasa terus-menerus," tutur Adnan.

Sebelumnya Otto Hasibuan menyatakan menolak pengesahan RUU Advokat karena dinilai merugikan bukan hanya advokat tapi bangsa Indonesia.

Salah satu yang merugikan, menurut Otto, bahwa dalam RUU tersebut posisi advokat akan ada di bawah kendali pemerintah melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).

"Kami tidak akan berani lagi membela rakyat melawan pemerintah karena izin kami bisa dicabut," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/9).

Pihak DPR mengisyaratkan akan tetap mengesahkan RUU Advokat yang dibuat untuk menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut.

"Sembilan fraksi di DPR sudah menyetujui pengesahan RUU Advokat itu menjadi UU sebelum akhir masa bakti DPR pada awal Oktober," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk RUU Advokat Nudirman Munir, Jakarta, Selasa (9/9).
Tags: