Komisi III DPR Sepakat Empat Calon Jadi Hakim Agung
Utama

Komisi III DPR Sepakat Empat Calon Jadi Hakim Agung

Satu calon yang gagal lantaran menghukum nenek Minah, yang mencuri tiga buah kakao. Komisi Yudisial menyayangkannya.

Oleh:
RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Muslich Bambang Luqmono (memakai jas biru dan kopiah) gagal menjadi hakim agung. Foto: RFQ
Muslich Bambang Luqmono (memakai jas biru dan kopiah) gagal menjadi hakim agung. Foto: RFQ
Komisi III DPR menyetujui empat dari lima calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudisial menjadi hakim agung. Keempat calon yang lolos adalah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suaidi, Dirjen Badilag Mahkamah Agung Purwosusilo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono.

“Dengan demikian yang disetuji menjadi hakim agung empat calon,” ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzzamil Yusuf sesusai melakukan perhitungan suara di Gedung DPR, Kamis (18/9).

Keempat CHA itu masing-masing mendapat 38 suara. Sedangkan satu CHA, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono hanya mendapat 13 suara. Mekanisme aturan perolehan suara terhadap calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu dari jumlah anggota komisi III, maka dinyatakan lolos.

“Yang tidak masuk adalah Muslich Bambang Luqmono,” ujarnya.

Dikatakan Muzzamil, tidak lolosnya Muslich disebabkan ia menangani kasus nenek Minah yang mencuri tiga biji kakao. Dalam kasus tersebut, Muslich menghukum percobaan terhadap nenek Minah. Menurutnya, Muslich tidak konsisten dengan jawaban atas pertanyaan anggota dewan saat diuji. Jawaban Muslich itulah yang menjadi catatan beberapa fraksi di komisi.

“Mereka baik dan bersih track recordnya. Tetapi logika, runut, dan konsistensi itu diperlukan,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap, empat calon terpilih dapat menjaga martabat Mahkamah Agung (MA). Selain itu, seluruh tunggakan perkara setidaknya dapat diselesaikan mesti membutuhkan waktu. Lagi pula, MA masih kekurangan tenaga hakim agung lainnya.

“Saya kira tetap menjaga integritas dan memperbaiki Mahkamah Agung dari mafia peradilan,” ujarnya.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding adalah orang yang mengkritisi jawaban Muslich terkait kasus Nenek Minah. Semestinya, kata Sudding, dalam kasus nenek Minah, Muslich mestinya membebaskan, bukan menghukumnya. Sebagai seorang hakim, kata Sudding, Muslich semestinya tidak lagi menjadi corong undang-undang.

“Tapi menerapkan hukum progresif,” katanya.

Meski Muslich menyatakan menggunakan hati nurani dalam memberikan hukuman kepada seorang terdakwa, di mata Sudding tidak demikian. Sudding berpandangan Muslich justru mengedepankan aliran positif legal formalistik. Di era kekinian, seorang hakim semestinya menggali nilai-nilai hukum yang ada di tengah masyarakat. Dengan begitu, hukum yang diberikan seorang hakim dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.

“Saya kira hakim-hakim seperti itu di era sekarang saya kira tidak pas lagi dipertahankan, tapi bagaimana menggali nilai-nilai di tengah masyaralat agar memberikan manfaat da keadilan,” ujarnya politisi Hanura itu.

Anggota Komisi III Nudirman Munir menambahkan, lolosnya empat calon yang akan menempati kursi di Mahkamah Agung merupakan upaya maksimal komisinya. Menurutnya, keputusan empat orang yang disetujui menjadi hakim agung, setelah Komisi III melakukan komunikasi dengan KY. Di luar itu, Komisi III memberikan keputusan setelah menerima masukan dari masyarakat.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, tidak lolosnya Musclih disebabkan ketidakonsistenan dalam menjawab pertanyaan anggota Komisi III. Selain itu, penanganan kasus nenek Minah menjadi catatan bagi komisinya. Sedangkan calon yang sempat menjadi sorotan sebelumnya dalam dugaan ‘skandal toilet’ Sudrajad Dimyati telah dilakukan klarifikasi. Tidak saja oleh KY, komisi hukum DPR juga mempertanyakan kasus dugaan skandal tersebut. 

“Klarifikasinya sudah jelas dan kita konsultasikan dengan KY. Ini empat yang lolos merupakan upaya maksimal kita, mohon dihargai,” pungkasnya.

Disayangkan
Terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menyayangkan Komisi III DPR RI tidak meloloskan Hakim Tinggi Muslich Bambang Luqmono menjadi hakim agung.

"Dia itu hakim yang baik, bahkan hingga saat ini belum memiliki rumah sendiri. Dia punya mobil baru beli 2013 setelah gaji hakim naik," kata Taufiq.

Taufiqurrahman juga mengatakan Muslich Bambang Luqmono bertugas menjadi hakim tinggi di Papua karena inisiatifnya sendiri untuk membenahi daerah tersebut. "Dia mengajukan sendiri bertugas di Papua, karena ingin membenahi daerah di sana," ungkapnya.

Taufiq berharap DPR mencoret calon yang diajukan jika ditemukan bahwa hakim tersebut pernah melakukan transaksi dengan para pihak, dan hal yang lain mohon ditoleransi karena sudah diseleksi selama enam bulan.

"Namun, kami menghormati keputusan DPR sebagai hak konstitusionalnya menolak calon yang diajukan," ujarnya.

Komisioner bidang rekrutmen hakim ini juga menyatakan bersyukur karena lima calon yang diajukan hanya ditolak satu dan empat dinyatakan lolos untuk menjadi hakim agung. Dengan satu calon ditolak, Taufiq mengungkapkan pihaknya masih memiliki enam calon hakim agung lagi dan akan dipenuhi pada seleksi selanjutnya.

"Untuk seleksi selanjutnya, jika Mahkamah Agung minta lima hakim agung maka kami akan mencari 11 calon," tukasnya.
Tags:

Berita Terkait