BI dan Polri Teken Pedoman Penanganan Dugaan Kejahatan Sistem Pembayaran
Berita

BI dan Polri Teken Pedoman Penanganan Dugaan Kejahatan Sistem Pembayaran

Lantaran bisnis sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing rawan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Mabes Polri. Foto: SGP
Bareskrim Mabes Polri. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menandatangani pedoman penanganan dugaan sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA). Penandatangan ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman dalam rangka mendukung tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penandatanganan pedoman kerja tersebut merupakan bagian untuk mendukung tugas dan kewenangan BI dan Polri. Menurutnya, kerjasama ini sangat penting mengingat bisnis sistem pembayaran dan KUPVA rawan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

"Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting," kata Ronald di Jakarta, Rabu (24/9).

Ia menuturkan, sejumlah penyalahgunaan tersebut sangat beragam bentuknya. Misalnya seperti, untuk sarana pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkotik hingga penyeludupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.

Menurut Ronald, pedoman kerja tersebut nantinya berisi bentuk-bentuk transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), uang elektronik dan jasa pengelolahan uang rupiah serta KUPVA. Kerjasama ini akan berlaku ke seluruh wilayah Indonesia. Kerjasama ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana sistem pembayaran dan KUPVA oleh BI serta Polri.

Ia meyakini, melalui kerjasama dalam bentuk penandatanganan pedoman kerja ini, maka upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA dapat berjalan efektif. "Sehingga tujuan bersama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui  penciptaan industri sistem pembayaran dan KUPVA yang sehat dan aman dapat segera terwujud," katanya.

Selain itu, kerjasama ini juga meliputi pertukaran informasi antar kedua lembaga. Dalam pertukaran informasi ini pelaporan mengenai dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA yang sampai di BI bisa diteruskan ke Polri. Selain pertukaran informasi, kerjasama ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia dari masing-masing instansi.

Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengamanan di bidang sistem pembayaran dan KUPVA. "Itu mencakup masalah pengamanan, dan itu penjurunya adalah Baharkam (Badan Pemeliharaan dan Keamanan, red)," katanya.

Sedangkan jika terjadi tindak pidana, lanjut mantan Kapolda Jawa Barat ini, Bareskrim yang akan menanganinya. Menurutnya, tata cara sistem pembayaran dan KUPVA yang baik perlu disosialisasikan ke masyarakat. Tujuannya, agar dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan KUPVA dapat diminimalisir.

"Nah dengan seperti itu, kita punya semacam pegangan, pedoman, dan sosialisasi harus dilaksanakan ke seluruh masyarakat yang berinteraksi dengan bidang-bidang tersebut," tuturnya.

Suhardi tak menampik banyaknya modus kejahatan yang bisa terjadi melalui sistem pembayaran dan KUPVA. Seperti, pendanaan terorisme, penyelundupan, atau pencucian uang bisa melalui sarana valuta asing. Namun sayangnya, ia belum bisa mengungkapkan berapa banyak kasus sistem pembayaran dan KUPVA yang telah ditangani Polri.

Untuk itu, Suhardi berjanji akan mensosialisasikan hal ini ke seluruh jajarannya yang ada di wilayah Indonesia. "Ini akan berlanjut, bukan hanya di tingkat pusat, nanti akan ada juga pedoman ini kita sosialisasikan kepada seluruh direktur-direktur kriminal khusus di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait