Banyak Pemda Belum Paham Manfaat Penerbitan Obligasi
Utama

Banyak Pemda Belum Paham Manfaat Penerbitan Obligasi

Padahal bisa ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida. Foto: SGP
Masih rendahnya pemahaman mengenai manfaat penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu alasan belum adanya pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan obligasi. Padahal, kata Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, penerbitan obligasi bisa menunjang pembangunan di daerah.

"Memang betul (penerbitan obligasi daerah, red) ini sudah direncanakan sejak lama. Tetapi, masih banyak daerah yang belum paham tentang manfaatnya," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (25/9).

Menurutnya, penerbitan obligasi bisa menjadi sumber pendanaan pemda dalam percepatan membangun infrastruktur daerah. Atas dasar itu, OJK berjanji akan terus memberikan pemahaman kepada DPRD mengenai manfaat dari penerbitan obligasi ini. "Maka, perlu untuk kami beri pemahaman kepada DPRD tentang obligasi daerah," katanya.

Nurhaida mengatakan, manfaat penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur lantaran selama ini tak cukup dana dari APBD maupun APBN. Lantaran dana yang tak cukupp tersebut, pembangunan infrastruktur di daerah menjadi sulit untuk direalisasikan.

Keberhasilan penerbitan obligasi sebagai sumber pendanaan infrastruktur di daerah, lanjut Nurhaida, terbukti di sejumlah negara-negara berkembang lain. Atas dasar itu, ia berharap, agar penerbitan obligasi ini juga bisa diterapkan oleh pemda-pemda yang ada di Indonesia.

Padahal, kata Nurhaida, selama ini telah ada dasar hukum bagi pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Aturan tersebut dikemas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Dengan adanya aturan tersebut, seharusnya DPRD bisa memahami keinginan pemda untuk menerbitkan obligasi sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Hingga kini, baru dua pemda yang menjajaki untuk menerbitkan obligasi daerah. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman menambahkan, hingga belum ada berkas untuk penerbitan obligasi daerah dari pemda kepada OJK. Padahal, rencananya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp4 triliun. Dana tersebut direncanakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan lapangan udara.

"Sampai saat ini belum kami terima," kata Noor Rachman kepada wartawan.

Ia menuturkan, banyak tahapan bagi pemda yang akan menerbitkan obligasi daerah. Pertama, pemda tersebut harus memperoleh izin dari DPRD setempat. Setelah itu, pemda mengajukan izin penerbitan obligasi kepada Menteri Keuangan. Usai izin diperoleh, lalu pemda tersebut mengajukan izin ke OJK, yang bisa memakan waktu tiga bulan.

Kendala lain bagi pemda untuk menerbitkan obligasi adalah terkait prospektus. Dalam PMK, penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilaksanakan oleh pemda yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (PMK). Audit laporan keuangan pemda tersebut harus memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian.

Namun, menurut UU No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di pasar modal maupun OJK. Hingga kini laporan keuangan pemda masih diaudit oleh auditor BPK yang bukan auditor terdaftar di pasar modal maupun OJK.
Tags:

Berita Terkait