Ahli: Pembatasan Kasasi Bisa Timbulkan Ketidakadilan
Berita

Ahli: Pembatasan Kasasi Bisa Timbulkan Ketidakadilan

Pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA relevan ditinjau apakah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli: Pembatasan Kasasi Bisa Timbulkan Ketidakadilan
Hukumonline
Dosen Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta Ni’matul Huda berpendapat Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) mengandung kekuasaan yang luar biasa. Sebab, putusan perkara praperadilan dengan hakim tunggal seolah “kebal hukum” karena tidak bisa diperiksa siapapun (majelis kasasi) yang mengakibatkan hak pencari keadilan terabaikan.

“Bagaimana mungkin kualitas putusan hakim (tunggal) praperadilan dapat diketahui kualitasnya kalau jalan upaya hukum (kasasi) untuk menilainya tidak diberikan oleh pembentuk undang-undang?” ujar Ni’matul Huda saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU MA yang diajukan Noes Soediono di ruang sidang MK, Kamis (25/9).

Pengujian pasal yang mengatur pembatasan kasasi untuk perkara praperadilan ini diajukan Noes Soediono yang merasa dirugikan karena tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Karenanya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA, khususnya frasa “putusan tentang praperadilan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Ni’matul melanjutkan praktik selama ini kewenangan aparat penyidik dan penuntut umum ternyata tidak diimbangi dengan kewenangan yang memadai. Sebab, kewenangan praperadilan hanya sebatas memeriksa sah-tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan/penuntutan, dan ganti rugi atau rehabilitasi. Padahal, kewenangan aparat penyidik perlu mendapat pengawasan ketat.

“Apalagi kecenderungan hakim sekedar menilai formil administratif setiap tindakan aparat penegak hukum (termohon) dalam praperadilan,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Dia mengakui memang upaya hukum biasa (banding dan kasasi) harus dikaitkan dengan asas kepastian hukum. Namun, adanya pembatasan limitasi pengajuan upaya hukum justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang melahirkan ketidakadilan bagi pencari keadilan karena proses hukum belum selesai. “Selain kebenaran materil yang dicapai, juga syarat formal terkait tenggang waktu setelah diketahui putusan itu.

Terkait ini, dia mengutip putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali. Merujuk putusan itu, menurutnya pengujian Pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA ini dapat dipandang justru bertentangan asas keadilan yang dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sebagai konsekwensi negara hukum. “Jadi relevan jika Pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA ditinjau kembali apakah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Ahli pemohon lainnya, Dosen Pidana FH UII Yogyakarta, Arif Setiawan mengatakan putusan praperadilan selama ini lebih bersifat formil administratif yang cenderung membenarkan tindakan aparat penegak hukum. “Umumnya, putusannya belum mencerminkan keadilan, ini hasil penelitian saya,” ujar Arif.

Arif mengatakan dalam rangka perlindungan bagi tersangka yang dirugikan akibat putusan yang cenderung berat sebelah, seharusnya putusan praperadilan bisa dinilai hakim lain yang memiliki kompetensi baik. “Kalau banding dan kasasi itu hakimnya majelis karena perkara praperadilan itu hakikatnya bukan perkara ringan, tetapi banyak orang yang menganggap perkara yang sederhana,” tambahnya.

Awalnya, Noes mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta, tetapi ditolak. Akibatnya, haknya mengajukan kasasi atas putusan itu terhalangi karena adanya larangan kasasi terhadap putusan praperadilan itu.

Sebelumnya, Noes melaporkan Agung Hari Purnomo ke Polresta Surakarta terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah. Dari laporan tersebut Polresta Surakarta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan, yang diperkuat Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.
Tags:

Berita Terkait