Pemerintah Anggap Pembatasan Kasasi Konstitusional
Berita

Pemerintah Anggap Pembatasan Kasasi Konstitusional

Pemerintah meminta agar MK menolak atau menyatakan tidak menerima permohonan ini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Pemerintah berpandangan pengujian Pasal45 A ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) terkait pembatasan kasasi yang dinilai menghambat upaya hukum kasasi pemohon prematur. Sebab, keinginan pemohon yang tak bisa mengajukan kasasi atas putusan praperadilan baru sebatas rencana pemohon.

“Upaya pemohon sebagai pelapor masih baru mengawali upaya hukum belum mencapai tahapan upaya hukum di pengadilan tingkat I dan pengadilan tingkat banding,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham Mualimin Abdi saat membacakan tanggapan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU MA di ruang sidang MK, Kamis (11/9).

Pemohon menguji Pasal 45A ayat (2) huruf a yang berbunyi, “Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas : a. putusan tentang praperadilan”.

Pengujian pasal pembatasan kasasi ini diajukan Noes Soediono yang merasa dirugikan karena tidak bisa mengajukan upaya hukum atas putusan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Awalnya, Noes mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta, tetapi ditolak. Akibatnya, haknya mengajukan kasasi atas putusan itu terhalangi karena adanya larangan kasasi terhadap putusan praperadilan itu.

Sebelumnya, Noes melaporkan Agung Hari Purnomo ke Polresta Surakarta terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan tanah. Dari laporan tersebut Polresta Surakarta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan, yang diperkuat Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.

Karenanya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA, khususnya frasa “putusan tentang praperadilan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Mualimin menegaskan dalil pemohon menurut penalaran wajar belum tentu terjadi dan belum tentu terbukti akan terjadi. Menurutnya, adanya pembatasan kasasi dala UU MA ini untuk mengurangi penumpukan perkara kasasi agar meningkatkan kualitas putusan pengadilan tingkat I dan tingkat banding.

“(Pembatasan kasasi) mendorong pengadilan di bawahnya (pengadilan tingkat I dan pengadilan banding) dapat meningkatkan kualitas putusannya yang sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat,” kata Mualimin.

Karenanya, pemerintah meminta agar MK menolak atau menyatakan tidak menerima  permohonan ini. “Menyatakan Pasal 45A ayat (2) huruf a UU MA tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 194,” pintanya.
Tags:

Berita Terkait