Disepakati, Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2015
Berita

Disepakati, Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2015

Target penerimaan pajak Rp1.380 triliun.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui bersama Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN. Persetujuan bersama UU APBN terungkap dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (29/9) di Senayan Jakarta.

Dipimpin Wakil Ketua DPR M. Sohibul Imam, Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui RUU RAPBN 2015 menjadi UU APBN 2015 setelah dibahas hingga tingkat Badan Anggaran DPR. Tak ada satu pun anggota Dewan mengajukan protes, sehingga persetujuan DPR diketuk  Imam.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, berdasarkan hasil-hasil pembicaraan tingkat I dan pembahasan antara Pemerintah dan DPR, pada akhirnya dapat dicapai kesepakatan terhadap asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2015. Asumsi dasar ekonomi makro yang dimaksud adalah, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 persen, tingkat inflasi sebesar 4,4 persen, nilai tukar rupiah rata-rata Rp11.900/AS$ (dolar Amerika Serikat), tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) tiga bulan sebesar 6,0 persen.

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia rata-rata AS$105/barel, lifting minyak rata-rata 900 ribu barel/hari, dan lifting gas rata-rata 1.248 ribu barel setara minyak. “Asumsi dasar ekonomi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dan prospek perekonomian, serta berbagai tantangan di tahun 2014 dan 2015,” kata Chatib.

Atas pertimbangan tersebut, lanjut Chatib, APBN 2015 harus dikonstruksi dengan kebijakan yang tepat dalam mendukung pencapaian berbagai sasaran pembangunan di tahun 2015 di tengah-tengah berbagai tantangan.

Selain asumsi makro, DPR dan pemerintah juga menyepakati target defisit anggaran sebesar Rp245,9 triliun atau setara 2,21 persen PDB. Target defisit tersebut berarti mengalami penurunan Rp11,7 triliun dari yang diusulkan dalam UU APBN tahun 2015 sebesar Rp257,6 triliun atau setara 2,32 persen PDB.

Chatib menyebutkan, penurunan defisit anggaran tersebut memberikan signal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan, dan pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri untuk penetapan APBN 2015 yang lebih suistanable. Disamping itu, Chatib meyakini bahwa beberapa substansi dalam APBN tahun 2015, seperti anggaran yang bersifat baseline, tingkat defisit yang lebih rendah dan mempersiapkan antisipasi fiskal untuk kebijakan baru dapat memberikan ruang fiskal yang cukup, dan memfasilitasi proses transisi kepada pemerintahan baru dengan lebih baik.

“Dengan demikian, pemerintah baru dapat mewujudkan visi misinya dan menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dalam perubahan APBN 2015 serta penyusunan RAPBN di tahun-tahun berikutnya,” ucap Chatib.

Berdasarkan target defisit anggaran sebesar 2,21 persen dari PDB tersebut, maka target Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp1.793,6 triliun, atau Rp31,3 triliun lebih tinggi dari yang diusulkan dalam RUU APBN Tahun 2015. Target penerimaan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan sebesar 12,38 persen terhadap PDB atau Rp1.380 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp410,3 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp3,3 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit menjabarkan, penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.379,99 triliun, bersumber dari PPh Rp664,396 triliun, PPN Rp524,97 triliun, PBB sebesar Rp26,68 triliun, cukai Rp126,75 triliun, pajak lainnya Rp5,69 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp51,5 triliun. "Untuk PNBP sebesar Rp410,34 triliun yang bersumber dari penerimaan sumber daya alam Rp254,27 triliun, laba BUMN Rp89,82 triliun dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Rp22,25 triliun," kata Ahmadi.

Dengan demikian, jelas Ahmadi, tax ratio 2015 sebesar 12,38 persen terhadap PDB dan cost recovery sebesar Rp AS$16 miliar.
Tags:

Berita Terkait