ELSAM: Sejumlah Masalah HAM Menanti Solusi dari Jokowi-JK
Aktual

ELSAM: Sejumlah Masalah HAM Menanti Solusi dari Jokowi-JK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ELSAM: Sejumlah Masalah HAM Menanti Solusi dari Jokowi-JK
Hukumonline
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan setumpuk masalah hak asasi manusia (HAM) menanti solusi dari pemerintahan yang baru dilantik, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Direktur Eksekutif ELsam Indriaswati D Saptaningrum, dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan beragam catatan telah ditorehkan selama garis waktu reformasi, baik catatan kemajuan, kemandegan, atau bahkan langkah mundur, dalam pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM.

"Lebih jauh, patut untuk memberikan garis tebal pada sejumlah pekerjaan rumah dalam agenda hak asasi, sebagai perwujudan dari konstitusi, yang ditinggalkan pemerintah sebelumnya, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)-Boediono. Tentu ini menjadi tantangan nyata bagi pemerintah baru di bawah kepemimpinan Jokowi JK," kata Indriaswati.

Menurut dia, realisasi agenda HAM ini semestinya menjadi pekerjaan nyata dalam semangat mewujudkan pemerintah yang bekerja, bekerja dan bekerja, sebagai slogan dan titik tekan yang akan diwujudkan oleh pemerintah baru.

Elsam menilai pemerintahan di bawah SBY-Boediono meninggalkan pekerjaan rumah tiga agenda utama pemenuhan HAM, yang bila tak diselesaikan, dapat meruntuhkan pilar kebangsaan dan keberlangsungan agenda pembangunan. Ketiga agenda utama tersebut yakni, keberanian untuk secara bermartabat menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan.

Kemudian, perlindungan bagi kelompok minoritas sebagai bagian dari perwujudan demokrasi, serta komitmen untuk merawat kebebasan warga untuk berkontribusi dalam pemerintahan, dengan mencegah lahirnya kebijakan yang memberangus kebebasan berekspresi warga negara.

Isu mengenai penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah rutin tiap kali ada pergantian pemerintahan, sampai adanya suatu langkah penuntasan atas kasus-kasus tersebut.

Kekerasan Serentetan peristiwa kekerasan yang di dalamnya diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat seperti meletupnya peristiwa 1965, tragedi Tanjung Priok 1984, pembunuhan misterius sepanjang 1982-1985, tragedi Talang Sari 1989, penghilangan paksa aktivis prodemokrasi 1998, dan kerusuhan sosial Mei 1998, menunggu jalan penyelesaian.

Aksi kekerasan pada serangkaian peristiwa tersebut, tidak hanya berujung pada penderitaan fisik, tetapi juga luruhnya seperangkat hak yang semestinya dinikmati oleh setiap warga negara.

"Masalahnya, sampai dengan berakhirnya pemerintahan SBY-Boediono, tidak satu pun dari agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, yang mampu dituntaskan secara berkeadilan," katanya.

Oleh karena itu, berangkat dari sejumlah agenda hak asasi yang secara eksplisit telah dirumuskan sebagai prioritas dan komitmen dalam visi misi pemerintahan Jokowi-JK, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengingatkan sejumlah hal berikut ini: 1. Melakukan terobosan politik untuk memecahkan kebuntuan atas penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu secara bermartabat dan berkeadilan sebagai dasar membangun tata kebangsaan yang menghormati hak asasi manusia.

2. Mewujudkan kehadiran negara dalam perlindungan terhadap kelompok minoritas baik budaya, agama, kepercayaan, maupun kelompok rentan lainnya, termasuk secara ekonomi. Kemampuan perlindungan ini merupakan wujud nyata dari realisasi demokrasi, dan supremasi hukum, serta bagian absolut dari mandat UUD 1945.

3. Melindungi kemerdekaan berekspresi warga, serta memastikan terpenuhinya hak untuk terlibat secara aktif guna berpartisipasi dalam pemerintahan, dengan hadirnya kebijakan yang mendukung perlindungan, serta perlunya mengamandemen seluruh kebijakan yang berkontradiksi dengan kewajiban perlindungan tersebut.

4. Untuk memastikan tercapainya tiga hal pokok di atas, penting bagi Jokowi-JK guna memilih anggota kabinet yang bebas dari catatan pelanggaran hak asasi manusia, serta bebas korupsi. Pertimbangan ini menjadi utama, guna menghindari ganjalan serta terbukanya ruang politik transaksional, dalam implementasi kebijakan yang mendukung hak asasi.
Tags: