Pusat Pemulihan Aset Waspadai MEA
Berita

Pusat Pemulihan Aset Waspadai MEA

Kawasan ASEAN bisa menjadi “safe haven place”.

RED
Bacaan 2 Menit
PPA Kejaksaan beraudiensi dengan MIDA. Foto: PPA Kejaksaan
PPA Kejaksaan beraudiensi dengan MIDA. Foto: PPA Kejaksaan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tinggal selangkah lagi terwujud di kawasan Asia Tenggara. Pelaku bisnis menyambut baik momen ini karena MEA membuka kesempatan investasi yang lebih luas. Namun, MEA justru dikhawatirkan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.

Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno mengatakan di satu sisi, MEA menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur sebagai pasar tunggal yang kompetitif dan kesatuan basis produksi. Namun di sisi lain, MEA membawa tantangan tersendiri terutama bagi Indonesia.

“Serbuan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas, produk asing yang lebih bagus dengan harga lebih murah serta free investment yang membuka kemungkinan wilayah ASEAN menjadi salah satu “safe haven place” yaitu tempat disimpannya aset atau harta yang terkait atau hasil tindak pidana,” paparnya dalam siaran pers.

Untuk menyikapi tantangan itu, Chuck mengatakan Kejaksaan “Center of Criminal Justice System” di Indonesia melalui PPA membuka pintu untuk bekerja sama dengan berbagai agensi, institusi dan lembaga dari berbagai pelosok dunia. Kerjasama ini diyakini mampu mengantisipasi dampak buruk dari pasar bebas MEA.

“Mengantisipasi kemungkinan Indonesia dan berbagai negara ASEAN sebagai pusat kegiatan kejahatan transnasional dan safe haven countries sebagai dampak negatif pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” ujar Chuck.

Dalam kaitan itu, pekan lalu, Minggu (26/10) di Kuala Lumpur, PPA melakukan audiensi dengan Deputy Director Malaysian Investment Development Authority (MIDA), Taufik Anuar Ibrahim. Pertemuan tersebut mengagendakan pembahasan tentang antisipasi dampak buruk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Chuck berharap dengan adanya kerjasama yang mungkin terjalin antara PPA dan MIDA, maka pihak MIDA dapat meminta PPA membantu melakukan pengecekan atas investasi yang akan masuk ASEAN melalui Malaysia.

“Jangan lupa,PPA Kejaksaan R.I saat ini telah tergabung dalam berbagai jaringan internasional,” lanjut Chuck.

Untuk diketahui, PPA saat ini menjadi bagian dari beberapa jaringan kerjasama internasional seperti Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), Asset Recovery Interagency Network for Asia and the Pacific (ARIN-AP), Red de Racuperacion de Activos del GAFISUD (RRAG), Asset Recovery Interagency Network for South Africa (ARINSA), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asia and Pacific Group on Money Laundering (APG) serta StAR Initiative and Interpol Focal Point on Asset Recovery.

Chuck menambahkan,“Kerjasama informal dengan berbagai jaringan internasional terbukti sangat efektif dalam hal tukar-menukar informasi, strategi dalam penelusuran/pelacakan aset hasil kejahatan atau terkait kejahatan yang berada di seluruh pelosok dunia.”

Chuck juga menegaskan,Kejaksaan tentu tidak dapat bekerja sendirian, perlu dukungan dari segenap lapisan pemangku kepentingan untuk menghindarkan Indonesia dari kemungkinan menjadi safe haven country.“Mari singkirkan ego kelembagaan demi Indonesia yang lebih baik,” harap Chuck.
Tags:

Berita Terkait