Revisi UU Peradilan Militer Lebih Penting
Berita

Revisi UU Peradilan Militer Lebih Penting

RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara malah masuk Prolegnas 2015-2019.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Revisi UU Peradilan Militer Lebih Penting
Hukumonline
Kalangan masyarakat sipil mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang cenderung memprioritaskan RUU Keamanan Nasional dan RUU Rahasia Negara dibanding revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal revisi UU Peradilan Militer sudah bertahun-tahun tak menentu. Paket Undang-Undang bidang kekuasaan kehakiman lainnya justru sudah mengalami perubahan dua kali.

RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara kembali masuk list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Kedua RUU ini diusulkan pemerintah lewat Kementerian Pertahanan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sudah lama memprotes dan mengingatkan pemerintah tentang bahaya kedua RUU dimaksud.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara tidak layak jadi prioritas dan tidak penting untuk dimasukkan dalam Prolegnas. RUU Rahasia Negara dinilai bakal menghambat kebebasan pers, akses informasi, pemajuan HAM, dan pemberantasan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas saat ini sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara, termasuk militer.

RUU Kamnas, dikatakan Hendardi, bakal mengancam demokrasi. Karena itu, pemerintah seharusnya mendorong kemajuan legislasi yang sejalan dengan reformasi sektor pertahanan dan keamanan. Bukan justru sebaliknya. “Agenda krusial yang harus dilakukan pemerintah Jokowi adalah mereformasi sistem peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (03/12).

Reformasi peradilan militer, Hendardi mengingatkan, dimandatkan oleh Tap MPR No. VI/MPR/2000, Tap MPR No. VII/MPR/2000, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Agenda itu juga tertuang dalam visi dan misi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Direktur Program Imparsial, Al Araf, menegaskan Koalisi menolak kedua RUU itu masuk dalam Prolegnas. Ia mengingatkan pada pemerintahan SBY, kedua RUU itu mendapat kecaman yang sangat keras dari berbagai elemen masyarakat. Pemerintah Jokowi diharapkan belajar dari penolakan itu dan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membahas kedua RUU tersebut.

Pemerintah Jokowi harusnya memprioritaskan legislasi yang sudah dimandatkan oleh peraturan yang ada. “UU TNI memandatkan revisi UU Peradilan Militer, bukan membentuk RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara,” ujar Al.

Al melihat substansi RUU Rahasia Negara tidak diperlukan karena sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khususnya ketentuan yang mengatur tentang informasi dikecualikan yang sifatnya rahasia. Begitu pula dengan RUU Kamnas. RUU ini dinilai Al tidak diperlukan karena regulasi yang mengatur sektor pertahanan dan keamanan sudah cukup. Misalnya UU tentang Polri, TNI dan Intelijen.

Revisi UU Peradilan Militer menurut Al mendorong transparansi dan akuntabilitas militer. Karena itu, Presiden Jokowi harus merealisasikan agendanya untuk merevisi UU Peradilan Militer sebagaimana janji politiknya dimasa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Misalnya, dalam operasi tangkap tangan di Bangkalan, Jawa Timur, KPK menangkap sejumlah orang yang diduga terkait kasus korupsi, diantaranya anggota TNI. Namun, anggota TNI yang ditangkap itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK tapi diserahkan kepada POM.

Al berpendapat harusnya anggota TNI yang tertangkap itu segera diproses oleh KPK. Oleh karenanya, guna memperbaiki hal tersebut, UU Peradilan Militer wajib direvisi. Sehingga KPK bisa menindak kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI.

Anggota Divisi Pembelaan Hak-Hak Sipil dan Politik KontraS, Alex Argo Hernowo, menilai revisi UU Peradilan Militer sangat penting untuk dimasukkan dalam Prolegnas. Ia mencatat, dari 437 putusan MA terkait kasus di peradilan militer, sebagian putusan mengenai kasus narkotika. Ini menunjukkan sebagian kasus yang ditangani Peradilan Militer merupakan kasus pidana umum daripada militer. Dengan revisi UU Peradilan Militer diharapkan ke depan peradilan militer tidak lagi menyidangkan kasus pidana umum yang dilakukan anggota militer. Tapi melimpahkannya kepada pengadilan umum.

Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, menyatakan pembahasan RUU Rahasia Negara merupakan bukti kemunduran Indonesia dibidang keterbukaan informasi. Sebab, untuk informasi yang tergolong rahasia sudah diatur dalam UU KIP. Bahkan ada komisi informasi yang bertugas menangani sengketa informasi.
Sementara, RUU Rahasia Negara tidak mengatur soal sengketa informasi.

Informasi yang dikategorikan rahasia dalam UU KIP pun mekanismenya menurut Asep sangat jelas. Seperti ada masa berlaku untuk informasi yang masuk kategori rahasia dan uji publik. “Kalau UU KIP mekanismenya jelas, tapi RUU Rahasia Negara tidak,” urainya.

Ketimbang RUU Rahasia Negara, Asep mengusulkan agar pemerintah mengutamakan implementasi pasal pengecualian dalam UU KIP. Pengaturan rahasia negara yang terpisah dari kebebasan informasi publik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, mengingatkan RUU Kamnas dan Rahasia Negara tidak ada dalam visi dan misi yang diusung Jokowi-JK. Dalam Nawa Cita, Jokowi-JK secara sistematis ingin mereformasi sistem pertahanan dan keamanan.

Kementerian Pertahanan masih berharap agar RUU Kamnas dan Rahasia Negara masuk prolegnas 2015-2019. Mestinya, kebijakan Kementerian mengikuti visi dan misi yang diusung pimpinan pemerintahan. “Kementerian harus mengikuti agenda pemerintahan (Presiden dan Wakil Presiden,-red), harus sinkron dan jangan berjalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait