Perusahaan Ini Minta Perjanjian Perdamaian Dibatalkan
Berita

Perusahaan Ini Minta Perjanjian Perdamaian Dibatalkan

Bermula dari gangguan sistem, yang diklaim menyebabkan kerugian.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Ini Minta Perjanjian Perdamaian Dibatalkan
Hukumonline
PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) dan PT Indosat Tbk sebenarnya sudah meneken perjanjian perdamaian. LTI membayar kerugian yang diderita Indosat akibat terjadinya gangguan sistem. Perusahaan ini juga berharap agar kerjasama bisnis yang sudah terjalin selama ini kembali membaik. Rupanya perjanjian perdamaian itu tak membuat kedua perusahaan benar-benar akur.

Lintas Teknologi Indonesia membawa Indosat ke pengadilan. Sidang gugatan itu digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (02/12). Sidang digelar lantaran proses mediasi gagal. LTI meminta pengadilan membatalkan perjanjian No. 030/E00-EOP/PRC/14-SA bertanggal 6 Juni 2014.

Pengacara LTI, Andrey Sitanggang, menjelaskan kliennya ‘tertekan dan terintimidasi’ saat menandatangani perjanjian itu. Materi perjanjian tak pernah dibahas kedua belah pihak terlebih dahulu. Gara-gara gangguan sistem, LTI diharuskan meneken perjanjian, membayar ganti rugi, bahkan di-blacklist selama setahun sebagai vendor Indosat. Saat perjanjian hendak diteken, LTI diiming-imingi menjadi rekanan dalam proyek maintenance, termasuk proyek ekspansi kalau LTI mau meneken.

“LTI sangat mengharapkan relasi jangka panjang dan masih diberikan pekerjaan. Maka setuju mereka (LTI) menandatangani,” kata Andrey kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. Oh ya, LTI sudah menjadi vendor atau rekanan Indosat sejak 2000 silam.

Adalah gangguan internet pada 2 April 2014 penyebab Indosat marah. Saat itu LTI melakukan pekerjaan sistem IT. Rupanya, pekerjaan menyebabkan gangguan pada sistem di Indosat. Awalnya hanya satu jaringan yang terganggu, tetapi belakangan jadi lebih. Indosat mengklaim mengalami kerugian hingga AS$2,5 juta dan menuntut LTI membayar kerugian tersebut.

Menurut Andrey, kliennya sudah berusaha maksimal menyelesaikan gangguan. Ia mengklaim gangguan itu tak sepenuhnya menjadi kesalahan LTI. Gangguan massif yang dialami Indosat, bagi LTI menunjukkan keamanan sistem IT di Indosat rapuh. Tetapi karena mempertimbangkan hubungan selama ini, dan iming-iming pekerjaan, manajemen LTI membubuhkan tanda tangan ke dalam perjanjian perdamaian. Belakangan, LTI merasa terperangkap pad aiming-iming karena proyek yang dijanjikan diserahkan kepada perusahaan lain. 

“Karena mengharapkan keberlanjutan pekerjaan,  makanya LTI mau tanda tangan. Kalau tidak ada keberlanjutan pekerjaan, buat apa? Gugatan ini diajukan juga untuk menghindari klien saya dari wanprestasi,” jelas Andrey.

Adapun David Siregar enggan menjelaskan lebih lanjut sikap kliennya atas gugatan itu. Ia hanya memastikan Indosat akan menyampaikan jawaban pada sidang lanjutan, 16 Desember mendatang.
Tags:

Berita Terkait