YLBHI: Kasus Pemred The Jakarta Post, Ancam Kebebasan Pers
Berita

YLBHI: Kasus Pemred The Jakarta Post, Ancam Kebebasan Pers

Pihak kepolisian kurang menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor YLBHI di Jakarta. Foto: Sgp
Kantor YLBHI di Jakarta. Foto: Sgp
Penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengundang perhatian LSM. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, tindakan Meidyatma yang diduga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP, merupakan ancaman yang serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

“YLBHI memandang bahwa Polda Metro Jaya terkesan lebih mengikuti kemauan kelompok-kelompok yang cenderung memaksakan kehendaknya,” kata Koordinator Bidang Sipil dan Politik YLBHI, Moch. Ainul Yaqin, Senin (15/12).

Menurutnya, sebagaian besar Rakyat Indonesia dengan tegas menolak paham ISIS, karena dalam praktik kehidupan beragamanya selalu menggunakan kekerasan, bahkan pembunuhan dan tidak menghormati perbedaan. Atas paham ISIS yang demikian, kata Ainul, semua tokoh-tokoh agama menolak paham ISIS, begitu juga pemerintah Indonesia secara tegas melarang penyebaran paham ISIS karena bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan keberagaman Indonesia.

“Dengan demikian menjadi sesuatu yang kontradiktif, jika The Jakarta Post memuat karikatur tentang ISIS justru di pidanakan dan dianggap melakukan penistaan agama oleh pihak Polda Metro Jaya. Tentunya pemidanaan tersebut menunjukkan adanya ke-sesatan berpikir dalam tahapan proses pemidanaannya,” ujar Ainul.

Dia mengatakan, jika dilihat dari sisi etika jurnalistik, mestinya hal terkait kartun The Jakarta Post tidak masuk dalam ranah kepolisian karena hal tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pers. Dalam hal ini, sambung Ainul, terlihat pihak kepolisian kurang menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewan Pers. Padahal, keberadaan lembaga Dewan Pers merupakan amanah dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Atas hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya harus segera mengevaluasi penetapan tersangka terhadap Pemred The Jakarta Post dan segera menghentikan proses pemidanaannya. Karena jika prosesnya berlanjut, maka hal ini menjadi ancaman yang serius bagi kebebasan pers di Indonesia,” kata Ainul.

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Fajar Riza Ul Haq, juga menyesalkan penetapan Pimpinan Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Jelas kami menyesalkannya karena dalam kasus ini sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan pihak Kepolisian RI yang menyepakati mekanisme Dewan Pers dalam menyikapi laporan masyarakat terkait pemberitaan pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik," kata Fajar.

Dia mengatakan, langkah kepolisian tersebut membuka ruang adanya kriminalisasi pers, terlebih kasus ini sudah dianggap selesai oleh Dewan Pers seperti dinyatakan anggotanya Yosep Adi Prasetyo.

"Kita hormati langkah hukum Polda Metro terkait pemuatan gambar karikatur ISIS pada 3 Juli itu. Tetapi seharusnya kepolisian mempertimbangkan pandangan Dewan Pers dalam kasus ini. Apalagi kasus-kasus dugaan penistaan agama sangat rentan ditunggangi motif politik yang tidak jarang mengeksploitasi isu-isu SARA. The Jakarta Post sendiri sudah meminta maaf karena dinilai sudah melanggar etika jurnalistik," kata Fajar.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak kepolisian hendaknya mendengar pandangan dari beragam tokoh dan organisasi keagamaan mengenai kasus-kasus dugaan penistaan agama.

"Lembaga negara tidak bisa hanya mendengarkan opini hukum dari lembaga maupun individu tertentu, apalagi yang jelas-jelas punya konflik kepentingan dengan kasus yang diadukan. Ini agar negara lebih terbuka dan bersikap adil dalam menegakkan hukum," ujar Fajar.
Tags:

Berita Terkait