Perpres 174/2014 Terbit, OECD Boleh Buka Kantor di Indonesia
Berita

Perpres 174/2014 Terbit, OECD Boleh Buka Kantor di Indonesia

Sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama yang ditandatangani SBY.

RED
Bacaan 2 Menit
Foto: www.oecd.org
Foto: www.oecd.org

Lima September 2013, Pemerintah Republik Indonesia menandatangani kerjasama dengan the Organization for the Economic Co-operation and Development (OECD), di St. Petersburg, Rusia, pada 5 September 2013. Untuk mengesahkan perjanjian itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2014 pada 1 Desember 2014.

Berdasarkan Perpres itu, maka OECD dimungkinkan untuk membuka kantor perwakilannya di Indonesia. Sesuai dengan naskah perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani, Pemerintah RI dimandatkan untuk memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan OECD di Indonesia. Kantor perwakilan ini untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kerjasama yang efektif antara Indonesia dan OECD.

“Kantor Perwakilan OECD wajib memberikan dukungan terhadap kegiatan OECD yang dilaksanakan di Indonesia,” bunyi Pasal II lampiran Perpres yang berisi salinan naskah kerjasama Pemerintah RI – OECD dalam Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal IV naskah kerjasama Pemerintah RI dengan OECD disebutkan, OECD, properti dan asetnya dimanapun berada di wilayah Indonesia dan oleh siapapun yang menguasainya, mendapatkan kekebalan dari segala bentuk proses hukum, kecuali dalam kasus tertentu OECD menyatakan melepaskan kekebalannya.

Selain itu, fasilitas Kantor Perwakilan OECD, peralatan kantor dan aset lainnya di dalamnya serta sarana transportasi yang digunakan, dimanapun berada dan oleh siapapun yang menguasasinya, kebal dari penggeledahan, tuntutan, pelekatan, eksekusi, pengambilalihan atau bentuk lain dari campur tangan baik melalui tindakan administratif, hukum, atau legislatif.

Ditegaskan juga, tempat Kantor Perwakilan OECD serta tempat lain yang digunakan oleh OECD untuk pertemuan yang diselenggarakan oleh OECD, tidak dapat diganggu gugat dan berada  di bawah pengawasan dan kewenangan eksklusif OECD.

Namun demikian, OECD wajib mencegah tempat Kantor Perwakilan OECD, serta tempat lain yang digunakan oleh OECD untuk pertemuan, menjadi tempat pengungsian bagi orang yang menghindari penangkapan atau proses hukum berdasarkan hukum dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait