Indonesia Masih Perlu Belajar Dari Negara Lain
Hukum Persaingan Usaha

Indonesia Masih Perlu Belajar Dari Negara Lain

KPPU mengumpulkan sebagian negara anggota APEC untuk memberi masukan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia. Bila ternyata ada regulasi yang menghambat, disarankan untuk dicabut.

Sut
Bacaan 2 Menit
Indonesia Masih Perlu Belajar Dari Negara Lain
Hukumonline

 

Indonesia sendiri, kata Iqbal, baru mau mulai untuk menerapkannya secara sukarela. Nantinya, lanjut dia, untuk mengimplementasikan program ini, KPPU akan bekerjasama dengan Menko Perekonomian. Nanti, Pak Boediono (Menko Perekonomian, red) yang akan menjadi komandannya di Indonesia, cetus Iqbal di sela-sela seminar, Rabu (13/6). 

 

APEC Seminar on Utilizing

the APEC – OECD Integrated Checklist on Regulatory Reform

in the Competition Policy and Deregulation Aspects

 

Seminar yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai APEC–OECD Checklist (checklist) sebagai an effective selfassessment tool, diselenggarakan sebagai ajang tukar informasi dan pengalaman dalam penerapan checklist serta dampaknya pada proses regulatory reform. Hasil seminar ini direncanakan menjadi rekomendasi mengenai kemungkinan tindakan nyata untuk memanfaatkan checklist dalam harmonisasi kebijakan antara badan regulator dan lembaga persaingan.

 

Pada prinsipnya, regulatory reform didefinisikan sebagai perubahan–perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka perbaikan kinerja ekonomi, efektifitas biaya serta administrasi pemerintahan.  Bentuk reformasi dapat berupa revisi dan penataan ulang kerangka regulasi serta perbaikan proses yang mempertimbangkan 3 (tiga) kunci penggerak utama dalam regulatory reform yaitu kebijakan regulator, kebijakan persaingan dan kebijakan keterbukaan pasar.

 

Hasil dari seminar tersebut menjadi awal dari peningkatan pemahaman terhadap dua substansi utama, yaitu regulatory reform dan hukum dan kebijakan persaingan, maka pembahasan dibagi dua grup yang berbeda yaitu grup diskusi pertama mengenai regulatory reform, dan grup diskusi kedua mengenai competition policy and law. Hasil diskusi direncanakan dapat merefleksikan rekomendasi dan tanggapan positif terhadap pemberlakuan kebijakan persaingan baik di negara yang telah mengadopsi hukum persaingan maupun yang belum.

 

 

Iqbal mengemukakan, selama ini pihaknya sering menemukan adanya beberapa hambatan di dalam persaingan usaha yang sehat, baik dari regulasi pemerintah maupun prilaku pelaku usaha. Menurutnya, masih ada regulasi pemerintah yang memberikan hak monopoli, sehingga tidak menginternalisasikan persaingan usaha yang sehat. Sementara dari sisi prilaku pelaku usaha, Iqbal menjelaskan masih ada praktek monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha yang bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat


Sementara itu Menko Perekonomian Boediono menyambut positif forum ini. Menurutnya melalui forum ini
Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara lain tentang based practices, yakni untuk mengantisipasi adanya praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Saya sendiri sangat mendukung kegiatan seperti ini. Saya harap di masa depan KPPU dan pemerintah harus lebih erat lagi untuk mendorong proses reformasi untuk kepentingan bangsa kita, tutur Boediono dalam sambutannya.

 

Hapus Aturan yang Menghambat

Bentuk reformasi itu, kata Boediono, salah satunya adalah paket kebijakan ekonomi yang baru saja dikeluarkan awal pekan ini. Namun saya akui hal itu belum sempurna. Reformasi itu harus bertahap, seperti halnya membangun rumah. Sehingga, kalau fondasinya sudah kuat, kita harus konsisten. Jangan sampai di tengah jalan berhenti, urainya.

 

Boediono menegaskan, perbaikan dalam hal regulasi ini dapat dilakukan dengan menghilangkan aturan yang tidak perlu. Atau dengan membentuk aturan baru yang diperlukan. Ada kalanya suatu iklim itu menjadi lebih baik kalau ada aturannya, imbuhnya.

 

Menurutnya, rencana kerja pemerintah yang disusun dalam paket kebijakan ekonomi bertujuan untuk menentukan arah implementasi yang jelas terhadap kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha kecil menengah (UKM).

 

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, kata dia, sejalan dengan konsep integrated checklist yang sedang dikaji KPPU. Dia menambahkan, dalam paket kebijakan ekonomi terbaru, pemerintah telah merancang kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dalam bisnis dan meningkatkan insentif bagi investasi. 

 

Berdasarkan pengalaman, kata pria yang dijuluki sebagai Mr.P ini, pendekatan ad hoc tidak dapat berjalan secara berkesinambungan berdasarkan dua alasan utama, yaitu birokrasi dan regulasi yang buruk. Maka itu, lanjut dia, strategi reformasi yang komprehensif dibutuhkan untuk hasil yang efektif dan berkelanjutan. Alasannya, tantangan yang sesungguhnya akan dihadapi pada saat kebijakan tersebut mulai diimplementasikan. Sejauh ini, hambatan implementasi yang dihadapi berupa kepentingan golongan dan tekanan dari berbagai pihak, ujarnya. 

 

Baik Boediono maupun Iqbal berharap hasil dari seminar ini direncanakan menjadi rekomendasi mengenai kemungkinan tindakan nyata untuk memanfaatkan checklist dalam harmonisasi kebijakan antara badan regulator dan lembaga persaingan.

 

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi lembaga–lembaga pengawas persaingan dan institusi terkait untuk menyusun implementasi kebijakan persaingan yang berkelanjutan dengan pendekatan bertahap yang juga sejalan dengan kebijakan anggota APEC.

Merasa masih kurang pengalaman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menggelar hajatan berupa seminar berskala internasional dengan fokus reformasi terhadap peraturan di bidang persaingan usaha.

 

Seminar dengan tema ‘APEC–OECD Integrated Checklist on Regulatory Reform' itu dimanfaatkan KPPU sebagai ajang tukar informasi dan pengalaman sesama anggota Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam penerapan checklist, serta dampaknya pada proses reformasi regulasi (regulatory reform) persaingan usaha di Indonesia.

 

Menurut Ketua KPPU Mohammad Iqbal, pertemuan seminar yang digelar mulai Rabu (13/6) hingga Jumat (15/6) ini akan mendengar pengalaman dari negara anggota APEC yang sudah pernah mengimplementasikan ‘APEC-OECD Integrated Checklist'. 

 

Iqbal menjelaskan ‘APEC-OECD Integrated Checklist' adalah suatu instrumen untuk melihat sejauh mana kualitas regulasi baik itu reformasi regulasi maupun regulasi dalam bentuk kebijakan mengenai persaingan usaha di tiap-tiap negara anggota APEC. Bentuk dari checklist itu sendiri berupa pertanyaan-pertanyaan yang nantinya akan dijawab oleh anggota APEC. Dari jawaban yang diberikan, maka akan terlihat dan dapat dianalisa sudah sejauh mana kualitas daripada rugulasi di masing-masing negara tersebut.

 

Sebagai informasi, proses untuk membuat checklist sebenarnya sudah dilakukan sejak 2000 lalu. Namun sejak 2005 lalu baru disahkan oleh pemimpin negara anggota APEC. Aturan ini akan secara sukarela (voluntary) dilaksanakan di tiap-tiap negara. Misalnya, checklist yang berkaitan dengan kebijakan persaingan dan lain-lain. Negara-negara yang sudah menerapkan program ini diantaranya Australia, Peru, Cina dan Jepang.

Tags: