MK Kurangi Peran Negara Terhadap Ormas
Berita

MK Kurangi Peran Negara Terhadap Ormas

Selaku pemohon, Muhammadiyah menyambut baik putusan ini karena 80 persen permohonannya dikabulkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Prinsipal Din Syamsuddin saat menyimak pengucapan putusan pengujian UU Organisasi Masyarakat, Selasa (23/12) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK
Pemohon Prinsipal Din Syamsuddin saat menyimak pengucapan putusan pengujian UU Organisasi Masyarakat, Selasa (23/12) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diajukan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Dari total 21 pasal yang dimohonkan, MK membatalkan 10 pasal yakni Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a. Dengan begitu, peran negara yang membatasi atau mempersulit ruang gerak ormas menjadi berkurang.   

“Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan bernomor 82/PUU-XI/2013 di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/12).  

Mahkamah beralasan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 UU Ormas yang membedakan ruang lingkup ormas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi. Padahal, tidak ada hak dan kebebasan orang lain yang terganggu oleh keberadaan ormas yang memiliki ketiga lingkup tersebut secara bersamaan. Walaupun Ormas hanya memiliki kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota.  

“Ketika Ormas melakukan aktivitas yang dibiayai negara di tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota, hal itu persoalan administrasi yang tidak perlu diatur undang-undang. Ormas yang menjalankan kegiatan dengan anggaran negara atau pelayanan dalam bentuk pembinaan oleh pemerintah dapat dibatasi dengan peraturan yang lebih rendah sesuai lingkup ormas yang bersangkutan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.  

Prinsipnya, ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada semua tingkat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya dalam lingkup daerah maupun nasional. Sebaliknya jika tidak mendaftarkan diri, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai Ormas terlarang sepanjang tidak mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau pelanggaran hukum.

“Walaupun pemohon tidak menguji Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, tetapi ketiga pasal yang mengatur pendaftaran ormas terkait ruang lingkup Ormas, maka harus dinyatakan inkonstitusioal pula,” lanjutnya.

Terkait Pasal 34 ayat (1) UU Ormas, Mahkamah memandang hak dan kewajiban anggota suatu ormas adalah masalah internal (otonom) masyarakat sesuai karakteristiknya. Negara tidak dapat mencampuri dan memaksakan suatu ormas mewajibkan anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pengaturan demikian bentuk pembatasan yang melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945.

Di bagian pertimbangan Pasal 40 terkait pemberdayaan dan pengembangan ormas oleh pemerintah, Mahkamah berpendapat negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri hak dan kebebasan ormas ini. Menurutnya, walaupun tujuan pengaturan tersebut baik dan positif bagi pengembangan ormas, tetapi pemberian peran tersebut bertentangan dengan hakikat Ormas sebagai organisasi masyarakat yang mandiri dan otonom.

“Campur tangan negara dalam pemberdayaan ormas akan mengancam kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945,” tutur Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Alim menjelaskan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU Ormas terkait larangan penggunaan lambang negara dalam ormas sudah dipertimbangkan dalam Putusan MK No. 4/PUU-X/2012 tertanggal 15 Januari 2013. Putusan MK itu mencabut larangan penggunaan lambang negara. Artinya, penggunaan lambang negara dibebaskan bagi siapapun atau organisasi apapun.

Khusus Pasal 5 UU Ormas, MK hanya memberi tafsir konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai tujuan (ormas) dimaksud bersifat kumulatif dan/atau alternatif. Agar tujuan Pasal 5 tersebut tidak melanggar hak kebebasan berserikat, maka kata “dan” yang terdapat pada Pasal 5 huruf g UU Ormas harus ditambah dengan kata “/atau” agar tujuan tersebut dapat bersifat alternatif.   

Sementara dalam perkara putusan bernomor Nomor 3/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Koalisi Kebebasan Berserikat, Mahkamah pun memberi tafsir inkonstitusional bersyarat terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Ormas. Pasal 29 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya kemungkinan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Artinya, Pasal 29 ayat (1) UU Ormas selengkapnya menjadi “Kepengurusan ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak.”    

Usai persidangan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan ini. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada MK karena sebagian besar permohonan kami dikabulkan karena pasal-pasal yang dihapus merupakan ‘pasal jantung’ atau inti,” kata Din di Gedung MK.

Din sedari awal sudah memperkirakan bahwa sejumlah pasal-pasal itu ditengarai bertentangan UUD 1945. Seperti, eksistensi ormas, tujuan ormas, ruang lingkup ormas, termasuk hak dan kewajiban ormas serta ada gelagat intervensi pemerintah ke dalam Ormas.

“Intinya, kami berhasil karena 80 persen permohonan kami dikabulkan dengan menghapus pasal jantung,” sambung Ketua Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri.
Tags:

Berita Terkait