Koalisi 18+ Optimis MK Kabulkan Permohonan
Berita

Koalisi 18+ Optimis MK Kabulkan Permohonan

Karena hanya MUI yang memiliki pandangan berbeda.

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Foto: Twitter @18coalition
Foto: Twitter @18coalition
Setelah kurang lebih empat bulan persidangan berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), kini Koalisi 18+ yang terdiri dari sejumlah individu dan LSM selaku pemohon pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat (1-2), tinggal menanti putusan dibacakan majelis hakim konstitusi. Koalisi 18+ mengaku optimis permohonan mereka akan dikabulkan.

Sebagaimana diketahui, Koalisi 18+ mempersoalkan Pasal 7 ayat (1-2) karena pasal itu melanggengkan praktik perkawinan usia anak. Padahal, merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, batas usia dewasa seharusnya 18 tahun.

Salah seorang anggota Koalisi 18+, Ade mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihaknya yakin majelis MK akan mengabulkan permohonan Koalisi 18+. Terlebih, Ade mengklaim hampir semua keterangan ahli mendukung dalil-dalil permohonan yang diajukan Koalisi 18+.

“Kalau lihat fakta di persidangan kita optimis karena hanya satu (ahli) yang menyatakan menolak judicial review ini,” kata Ade di sela-sela acara Obrolan Langsat dengan tema “Stop Perkawinan Anak”, Selasa lalu (23/12).

Menurut Ade, satu pihak yang tegas menolak dihapuskannya batas usia anak dalam UU Perkawinan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun begitu, Ade menilai argumen pihak MUI sebenarnya sangat lemah dan justru menguatkan Koalisi 18+.

“Kalau misalnya MK memang memutus dari fakta persidangan, harusnya, kalau fakta persidangannya seperti itu dan tidak ada anasir-anasir lainnya di luar persidangan, maka kami sepakat MK pasti mengabulkan semua permohonan. Tanpa kecuali,” ujarnya.

Optimis permohonan bakal dikabulkan, Koalisi 18+ sudah merancang kegiatan sosialisasi besar-besaran. Menurut Ade, sosialisasi diperlukan karena putusan MK, jika benar mengabulkan, akan berdampak cukup luas baik di tingkat lembaga yang mengurus perkawinan sampai ke tokoh-tokoh masyarakat juga.

Sejauh ini, kampanye “Stop Perkawinan Anak” yang digalang Koalisi 18+ memang berhasil menyedot dukungan publik yang cukup luas. Sejumlah selebritis, termasuk grup band D’Masiv turut mendukung. Rian Ekky Pradipta, sang vokalis D’Masiv, bahkan dinobatkan sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Anak.

Dukungan publik juga mengalir di dunia maya melalui sebuah petisi di laman www.change.org. Petisi itu tercatat telah berhasil ‘menyedot’ 13.789 tandatangan, dan sudah diserahkan secara simbolis kepada Ketua MK Hamdan Zoelva.

“Saya menandatanganinya karena perempuan wajib menjadi ibu yang lebih baik dan lebih siap untuk pernikahan, keluarga serta anak dengan usia yang matang, pendidikan yang lebih baik dan pola pikir yang berorientasi untuk masa depan,” kata Ignatia Aditya Setyarini, salah satu penandatangan petisi.

Pendapat Ahli
Berdasarkan pantauan hukumonline, sejumlah ahli dari organisasi keagamaan sebagian memang sepaham dengan dalil-dalil permohonan Koalisi 18+. Misalnya, Wakil Ketua Deroh Matakin, Xs. Djaengrana Ongawijaya yang mengatakan usia perkawinan bisa dilakukan saat usia dewasa.

Menurut ajaran Matakin, kata Djaengrana, kedewasan bukan ditentukan oleh akil baliq, tetapi ditentukan dengan prosesi upacara ketika wanita memasuki usia 15 tahun dan laki-laki memasuki usia 20 tahun.

“Dalam agama Konghucu kapan boleh menikah, bagi wanita lima tahun setelah upacara baru diperkenankan menikah, sedangkan bagi laki-laki 10 tahun kemudian,” ujar Djaengrana saat hadir di ruang sidang MK, beberapa waktu lalu.

Sementara, mewakili agama Hindu, Ketua Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Nengah Dana mengatakan perkawinan dapat dilakukan setelah mencapai usia dewasa. Usia dewasa bukan ditentukan datangnya menstruasi bagi wanita dan ciri-ciri akil baligh bagi laki-laki. Ciri-ciri itu baru menunjukkan mereka telah mencapai usia remaja atau baru dewasa secara fisik saja dan belum dianggap dewasa.

“Kedewasaan sesungguhnya sesuai Susastra Hindu adalah secara jasmani dan mental telah memiliki kestabilan jiwa,” ujar I Nengah Dana.

Memperkuat dalilnya, I Nengah Dana mengutip kitab Nitisastra Kakawin dan kitab Canakya Niti III.18, bahwa seseorang dianggap telah mencapai usia dewasa adalah setelah berumur lebih dari 16 tahun atau dimulai antara usia 16 sampai 20 tahun. Sementara dalam kitab Manu Smerti, usia layak kawin bagi wanita adalah setelah mencapai usia 19 tahun.

“Karena itu, frasa 16 tahun dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan perlu dilakukan perubahan menjadi 18 tahun bagi calon pengantin wanita. Sementara frasa 19 tahun perlu dipertimbangkan untuk diubah menjadi 21 tahun bagi calon pengantin pria. Atau setidak-tidaknya sama dengan ketentuan saat ini yakni 19 tahun,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait