Menkeu Tetapkan Aturan Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Berita

Menkeu Tetapkan Aturan Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kemendagri mengingatkan tidak campur tangan terhadap jumlah atau nominal uang yang akan ditransfer ke daerah.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menetapkan aturan tentang pengalokasian transfer ke daerah dan dana desa, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.07/2014. PMK ini telah ditetapkan pada 24 Desember 2014.

Penetapan PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran transfer ke daerah serta perubahan kebijakan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Sebagaimana dilansir dari situs Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam UU APBN yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Lingkup pengaturan PMK ini meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa. Secara rinci, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana  Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk Dana Otonomi Khusus, terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.

Sementara, Dana Transfer Lainnya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah (DID).

Menurut peraturan ini, pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sendiri meliputi penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyediaan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta penghitungan dan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Bukan Wewenang Kemendagri
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Tarmizi A. Karim, mengingatkan bahwa Kemendagri tidak campur tangan terhadap jumlah atau nominal uang yang akan ditransfer ke daerah. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait.

"Dalam konteks pembangunan, Mendagri tidak 'concern' dengan jumlah uang nominalnya, selama ini PNPM itu pun juga Mendagri tidak pernah mengelola uangnya. Peran Mendagri, dalam hal ini adalah menyusun sejumlah regulasi menyangkut bagaimana kontrol dan pengawasan dana tersebut," jelas Tarmizi.

Dana tersebut diperoleh dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditambah 10 persen dari dana transfer daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa dana untuk desa tersebut diberikan tidak melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Menteri Keuangan kepada kabupaten-kota untuk kemudian diserahkan ke desa.

"Jangan salah, keuangan desa atau dana untuk desa itu langsung dari Menteri Keuangan ke daerah, tidak lewat Kemendagri. Hanya memang desa itu pemerintahannya bagian dari kecamatan, kecamatan bagian dari kabupaten-kota dan itu ranah Kemendagri," jelas Tjahjo.

Dengan demikian, lanjut Tjahjo, urusan keuangan desa bukanlah persoalan utama terkait polemik migrasi Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke Kementerian baru yakni Desa, PDT dan Transmigrasi.
Tags:

Berita Terkait