Ada Maladministrasi dalam Penerbangan
Berita

Ada Maladministrasi dalam Penerbangan

Kemenhub meningkatkan pengawasan terhadap maskapai penerbangan dan mengembangkan sistem online guna transparansi rute penerbangan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Tragedi jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura telah menjadi pintu masuk bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan audit terhadap sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Hasil audit tersebut pun sudah diumumkan oleh Kemenhub kemarin sore, Jumat (9/1).

Kemenhub menemukan 61 pelanggaran izin yang dilakukan oleh lima maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air. 61 izin terbang tersebut pun sudah dinyatakan dibekukan oleh Kemenhub sebagai bentuk sanksi kepada maskapai penerbangan.

Entah sejak kapan pelanggaran ini terjadi, pihak Kemenhub tak dapat memastikan. Baru menjabat Menteri Perhubungan sekitar empat bulan Ignatius Jonan mengaku belum tahu persis sejak kapan pelanggaran izin itu terjadi, apakah sudah sering, atau tidak. Namun ia mengakui ada maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat terkait di Kemenhub. Akibat maladministrasi itu, Jonan telah menjatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan dan mutasi, sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi diberikan kepada tiga orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, tujuh orang pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, dan satu orang Principal Operator Inspector (POI) yang berupa pe-non aktifan dari jabatan. Terkait sepuluh orang pejabat Eselon II dan III, Isanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemecatan, mutasi dan dibebastugaskan.

“Kesalahan yang dilakukan oknum internal Kemnehub tersebut, kenapa ada pesawat yang terbang tidak ada izin tetapi tidak tahu? Jadi ini lebih kepada ketidakpedulian,” kata Ignatius.

Kemungkinan adanya tindak pidana seperti suap yang dilakukan oleh oknum internal Kemenhub, Ignatius membantahnya. Ia tetap menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan adalah kelalaian dan ketidakpedulian terhadap izin penerbangan maskapai pesawat. “Kalau ditemukan adanya tindak pidana korupsi, tentu kita akan kerjasama dengan KPK. Tapi audit tidak menemukan sehingga kerjasama dengan KPK belum diperlukan,” ujarnya.

Kemenhub akan melakukan pembenahan manajemen angkutan udara secara menyeluruh. Langkah-langkah yang diambil adalah dengan mengintruksikan kepada Plt Dirjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara, mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operation Inspector dan Principal Maintenance Inspector yang ditempatkan di maskapai penerbangan.

Jonan juga meminta jajaran Ditjen Perhubungan Udara melakukan penguatan peran dan fungsi institusi otoritas bandara, melakukan evaluasi terhadap peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC) dan melakukan transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J.A. Barata mengatakan, proses untuk mendapatkan izin rute terbang pada dasarnya tidaklah rumit. Setiap maskapai penerbangan hanya harus melewati dua kali proses pengurusan, yakni pengajuan untuk mendapatkan slot dan pengajuan untuk mendapatkan izin rute penerbangan.

Pengajuan untuk mendapatkan slot diajukan kepada IDSC. IDSC merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan slot. Lembaga ini terdiri dari berbagai pihak yang saling berkepentingan seperti Kemenhub, otoritas bandara, dan maskapai penerbangan. Hadirnya lembaga ini untuk mencegah adanya dugaan keberpihakan pemerintah kepada maskapai tertentu jika penentuan slot dilakukan oleh pemerintah.

Jika slot sudah didapatkan, maka untuk mendapatkan izin rute terbang, pihak maskapai penerbangan harus mengajukannya ke Kemenhub, tepatnya Ditjen Perhubungan Udara. Proses mendapatkan izin dari Kemenhub pun juga terbilang cepat. Dijelaskan Barata, untuk mengurus izin rute baru, Kemenhub menyelesaikan dalam waktu delapan hari, apalagi jika hanya mengubah jadwal rute penerbangan yang dipastikan akan sangat singkat.

Kemudian, izin yang diperoleh dari Kemenhub harus dilaporkan kepada otoritas bandara Negara yang akan dituju, jika rute adalah ke luar negeri atau kepada otoritas bandara daerah tujuan rute jika penerbangan tersebut adalah domestik. Tetapi, Barata menegaskan, tak semua pengajuan izin penerbangan akan disetujui oleh Kemenhub.

“Tetapi, tidak semua pengajuan izin penerbangan tersebut akan disetujui oleh Kemenhub, biasanya pengajuan izin terbang untuk menambah jadwal atau merubah jadwal memang dilakukan dalam masa-masa peak season, ” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait