Beredar Foto Mesra Mirip Ketua KPK dengan Putri Indonesia
Berita

Beredar Foto Mesra Mirip Ketua KPK dengan Putri Indonesia

Abraham Samad membantah. “Itu upaya menjatuhkan saya.”

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Foto: Twitter @CahayaReformas1
Foto: Twitter @CahayaReformas1
Tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka, muncul sejumlah foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dengan seorang perempuan. Dalam foto tersebut, Abraham terlihat memeluk dan mencium perempuan yang diduga Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira Wirayanti.

Foto-foto itu beredar luas di media sosial setelah pemilik akun twitter @CahayaReformas1 mengunggah sebuah tautan berita foto mesra Abraham. Ketika tautan dibuka, muncul laman berita yang memuat foto-foto mesra Abraham. Selain foto, diulas pula siapa perempuan yang berpose mesra dengan Abraham.

Menanggapi foto mesra mirip dirinya, Abraham mengatakan foto-foto tersebut sebagai “serangan” balik pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. “Itu upaya-upaya untuk menjatuhkan dan mengkriminalisasi saya setelah pengumuman (BG sebagai) tersangka,” katanya kepada hukumonline, Rabu (14/1).

Abraham menegaskan foto-foto itu tidak benar adanya. Ia bahkan menduga ada pihak-pihak tertentu yang merekayasa foto mesra mirip dirinya. Namun, saat ditanyakan apakah Abraham akan mempolisikan si penyebar dan pembuat foto mesra tersebut, Abraham hanya menyatakan, “Nanti kita lihat”.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku KPK sudah mengkaji foto-foto yang beredar luas di media. Ia memastikan foto-foto itu hasil editan atau rekayasa. Ia memahami, dalam situasi seperti ini, KPK akan selalu menjadi sasaran fitnah, delegitimasi, dan dicoba dikorbankan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“KPK akan menghadapinya sebagai suatu resiko jabatan dan pekerjaan. Pada tahap awal ini, KPK meminta perhatian pada pihak ketiga agar tidak mengambil keuntungan demi kepentingan sempit sesaat. Tentu KPK tidak segan untuk mengambil langkah hukum bila kelak diperlukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, menjelang uji kelayakan dan kepatutan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di DPR, KPK mengumumkan penetapan Budi sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara (ekspos) KPK pada 12 Januari 2015.

Penyelidikan itu sendiri dilakukan KPK sejak Juli 2014. Setelah penyelidik, penyidik, tim jaksa, dan pimpinan menggelar ekspos, akhirnya KPK meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. KPK setidaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.

KPK menduga telah terjadi dugaan tindak korupsi yang diawali dengan adanya transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir pada Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2003-2006, serta saat menduduki jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Atas dugaan korupsi itu, KPK mengenakan Budi dengan pasal berlapis. Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2),  Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tertanggal 9 Januari 2014, Jokowi meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Jokowi menganggap Budi mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri.

Sedianya, usulan Jokowi ditindaklanjuti DPR dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 14 Januari 2015. Usulan Jokowi sempat mengundang polemik, mengingat Budi sempat masuk ke dalam daftar rekening gendut Polri. Selain itu, Jokowi juga tidak pernah berkonsultasi dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Alhasil, KPK menyayangkan langkah Jokowi tersebut. Pasalnya, KPK tengah mendalami beberapa dugaan terkait rekening gendut. Kemudian, muncul penolakan dari berbagai pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, ada pula komentar lain yang menyatakan pencalonan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.

Budi Gunawan merupakan lulusan terbaik di Akpol angkatan 1983. Mantan ajudan Megawati Soekarno Putri ini sebelumnya sempat menjabat Kapolda Jambi dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv Binkum). Lalu, Budi dimutasikan menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri dan sekarang menjabat Kalemdikpol.
Tags:

Berita Terkait