Penetapan Tersangka Budi Gunawan Diajukan Praperadilan
Utama

Penetapan Tersangka Budi Gunawan Diajukan Praperadilan

PN Jaksel diminta perintahkan KPK mencabut status tersangka Budi Gunawan.

Oleh:
Hasyry Agustin/ANT
Bacaan 2 Menit
Komjen Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (13/1). KPK mengumumkan bahwa Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Foto: RES
Komjen Budi Gunawan memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (13/1). KPK mengumumkan bahwa Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1), menerima pendaftaran perkara permohonan praperadilan mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPI).

Berdasarkan Surat Permohonan Praperadilan yang diperoleh oleh Hukumonline.com, LPPPI yang diwakili oleh ketuanya Arif Sahudi mengajukan permohonan Pemerikasaan Praperadilan terhadap KPK (Termohon I) dan Kepala Kepolian Republik Indonesia (Termohon II). Arif menilai penetapan tersangka tidak sah karena KPK dalam melakukan supervisi atas perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepolisian RI.

Menurut Pemohon, penyidikan yang dilakukan oleh KPK kepada Budi Gunawan adalah tidak sah. Hal tersebut dikarenakan tidak ada dua bukti yang cukup karena berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian RI tidak ada unsur tindak pidana. Apalagi, transaksi keuangan di rekening Komjen Budi Gunawan juga disebut wajar dan merupakan hasil bisnis.

“Oleh karenanya Termohon I harus dituntut di persidangan ini untuk menjelaskan secara rinci bukti-bukti dimiliki sebagai dasar penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka,” berikut bunyi permohonan praperadilan LPPPI.

Selain itu, menurut Pemohon, seharusnya KPK ketika melakukan pengusutan atas perkara Budi Gunawan harus melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) UU Nomor 30 Tahun 2002, yaitu ketentuan yang mengatur pengambil alihan perkara.

“Tidak ada koordinasi dulu dengan kepolisian RI dalam bentuk surat tertulis berupa pemberitahuan atau permintaan secara resmi pengalihan penanganan perkara kepada KPK. Perbuatan KPK jelas bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) dan (4) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut pemohon dalam permohonan praperadilannya.

Selain itu, pemohon menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah karena ditetapkan oleh Pimpinan KPK yang terdiri dari empat orang. Padahal, sesuai dengan peraturan, setiap tindakan KPK harus diambil berdasarkan jumlah pimpinan KPK sebanyak lima orang.

Tags:

Berita Terkait