KPK: Gubernur Riau Non Aktif Tersangka Pemberi Suap
Aktual

KPK: Gubernur Riau Non Aktif Tersangka Pemberi Suap

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Gubernur Riau Non Aktif Tersangka Pemberi Suap
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka dugaan pemberi suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

"KPK sudah menetapkan seorang tersangka ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yaitu AM (Annas Maamun) Gubernur Riau periode 2014-2019 dan AK (A Kirjuhari) anggota DPRD Riau 2009-2014 terkait suap RAPBDP 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut Bambang, Annas didakwa memberikan suap kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan anggaran tersebut. "Ada dugaan Gubernur Riau Annas Maamun memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBDT 2015," ungkap Bambang.

Atas perbuatan tersebut, Annas disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta Sedangkan terhadap A Kirjuhari yaitu anggota DPRD Riau priode 2009-2014 dari Fraksi PAN, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4 tahun-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Annas saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar).

Uang itu digunakan agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau

Tags:

Berita Terkait