Penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015, katanya. Kapuspenkum menyatakan terkait pelaksanaan eksekusinya sendiri, sampai sekarang belum ditentukan.
"Hari eksekusinya dan lokasinya belum ditentukan," katanya.
Sebelumnya, satu terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014. Kemudian Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Sebelumnya, Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.