Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Listrik Murah
Berita

Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Listrik Murah

Untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Listrik Murah
Hukumonline
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, meminta pemerintah menjamin ketersediaan listrik murah bagi industri, terutama sektor manufaktur. Hal ini penting untuk menekan biaya operasional industri padat karya tersebut. Dengan demikian, ia yakin produk dalam negeri pun mampu bersaing di pasaran.

"Demi menumbuhkan sektor manufaktur, saya pikir kita perlu menurunkan tarif listrik bagi industri. Alasannya agar kita bisa efisien dari segi biaya sehingga produk-produk kita bisa bersaing," ujarnya, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta (3/2).

Ia mengapresiasi PT PLN (Persero) yang telah menurukan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi. Namun dirinya mengingatkan, penurunan tarif listrik harus diimbangi dengan penyediaan yang terjamin. Sebab, menurutnya ketersediaan listrik murah bagi sektor industri memiliki dampak jangka panjang.

Penyediaan listrik murah, katanya, semakin penting. Sebab, berdasarkan kelompok pengeluaran, ekonomi Indonesia telah mengalami pergeseran. Awalnya, berbasis komoditas namun tren kini cenderung ke arah manufaktur. Sofjan meyakini produktivitas manufaktur akan dibarengi dengan penyerapan tenaga kerja.

Dia menyayangkan kondisi manufaktur Indonesia justru melambat di tengah pergeseran tren output ekonomi. Dulu, industri tekstil Indonesia paling utama. Namun karena berbagai beban, sekarang Sofjan melihat industri tekstil jauh tertinggal bahkan dari Vietnam yang kini nilai ekspornya dua kali lipat dibanding Indonesia.

“Untuk itu, penyediaan listrik secara murah merupakan hal yang perlu diprioritaskan pemerintah guna meningkatkan peran sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto,” tandasnya.

Sebelumnya, PLN resmi menurunkan tarif listrik non-subsidi untuk periode Februari 2015. Penurunan tarif sebesar hampir 2 persen ini baru berlaku untuk golongan pelanggan yang masuk dalam pelanggan penyesuaian tarif otomatis. Terdapat lima golongan pelanggan listrik non-subsidi yang mendapatkan hak atas penurunan tarif listrik Rp1.468,25 per kWh ini. Mereka adalah rumah tangga menengah, rumah tangga besar, bisnis menengah, kantor pemerintah, dan penerangan jalan umum.

Sementara itu, golongan pelanggan bisnis besar yang menikmati daya listrik di atas 200.000 VA dan kantor pemerintah kini dikenakan tarif dasar Rp1.077,18 per kWh. Bulan Januari lalu, golongan tersebut dibebani tarif listrik Rp1.057,17 per kWh. Sementara itu, untuk pelanggan industri besar dengan daya di atas 30 MVA, bulan ini menjadi hanya Rp993,19 per kWh dari tarif Rp1.011,99 bulan lalu. Sedangkan golongan khusus turun dari Rp1.574,57 menjadi Rp1.545,32 per kWh.

berdasarkan faktor pengali masing-masing. Dua golongan mengalami penurunan menjadi Rp993,19 per kWh, tiga golongan menjadi Rp1.057,17 per kWh, dan lima golongan pada kisaran Rp1.468,25 per kW.

Mereka yang menikmati penurunan tarif itu adalah pelanggan automatic tariff adjustment sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Listrik. Sejak 1 November 2014 lalu, pelanggan listrik tersebut sudah tak lagi mendapatkan subsidi.

Namun, mereka dimungkinkan menikmati tarif murah ketika harga dolar AS atau harga minyak turun. Pasalnya, Permen ESDM tersebut menyebutkan bahwa dengan tarif listrik secara otomatis lanjutan, maka tarif listrik akan fluktuatif. Besaran tarif akan mengikuti sejumlah indikator, yaitu kurs dolar AS, harga rata-rata minyak Indonesia, dan inflasi.

''Sehingga bila harga minyak turun, tarif listrik turun demikian sebaliknya,'' kata Kepala Divisi Niaga PT PLN, Benny Marbun.
Tags:

Berita Terkait