Keduanya merupakan tersangka korupsi dalam kasus Tukar Guling Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2012. Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 April 2014. Mereka diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tersebut.
Ikmal yang dibawa petugas KPK ke mobil tahanan tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan akan menghormati proses hukum. "Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan mengikuti proses hukum. Dimana pun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," ujarnya.
Sementara, Syaeful yang keluar tidak lama setelah Ikmal enggan berkomentar apapun mengenai penahanannya. Ia juga tidak menggubris sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan seputar kasusnya. Ia melewati para pewarta tanpa sepatah katapun sambil menuju mobil tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa mengatakan Ikmal dan Syaeful ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Ikmal ditahan di rutan KPK cabang Denpom Guntur, sedangkan Syaeful di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka korupsi di KPK lazimnya dilakukan apabila berkas perkara telah mendekati rampung. Dalam kasus ini, Ikmal dan Syaeful ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Tukar Guling Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada 2012.
Ketika itu, Ikmal masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal. Ikmal merupakan Wali Kota Tegal periode 2008-2013. Ikmal juga merupakan Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal saat peristiwa tukar menukar lahan TPA di Bokongsemar ini terjadi.
Ikmal diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya melakukan tukar guling lahan milik Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama. Perbuatan Ikmal diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Atas perbuatannya, Ikmal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Begitu pula dengan Syaeful. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kedua pasal itu mengatur tentang setiap orang yang telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
















