DPR Setuju RUU Pilkada dan RUU Pemda Jadi UU
Berita

DPR Setuju RUU Pilkada dan RUU Pemda Jadi UU

Pasal mengenai uji publik ditiadakan karena menjadi ranah Parpol maupun Parpol gabungan pengusung calon kepala daerah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
DPR  menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPR mengesahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai di DPR memberikan persetujuan dalam rapat paripurna, Selasa (17/2).

“Apakah kedua RUU ini dapat disetujui menjadi UU,” ujar pimpunan rapat paripurna Fadli Zon. Serentak seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam laporan akhirnya mengatakan, kedua RUU tersebut merupakan implikasi dari Perppu No.1 Tahun 2014 dan Perppu No.2 Tahun 2014. Menurutnya, kedua RUU dilakukan revisi atas Perppu dengan waktu dan pasal terbatas. Makanya, dapat dilakukan pembahasan antara pemerintah, DPR, dan DPD dengan waktu yang cepat. Apalagi, ketiga lembaga memiliki kesamaan pandangan mengingat menghadapi Pilkada dalam waktu dekat.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan payung hukum dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

Menurut Rambe, terdapat beberapa kelompok substansi pembahasan. Pertama, pemilihan secara pasangan. Pengajuan calon kepala daerah dilakukan secara pasangan Gubernur dengan wakilnya. Begitu pula walikota dan bupati secara paket. Kedua, uji publik atau sosialisasi. Dalam Perppu No.1 Tahun 2014 diamanatkan adanya mekanisme uji publik.

Namun dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR, disepakati uji publik dihapus. Kesepakatan itu diambil lantaran pertimbangan uji publik bagi calon kepala daerah menjadi ranah partai politik pengusung. “Dalam hal ini, parpol atau parpol gabungan sebagai institusi yang melakukan seleksi atau rekrutmen calon yang ditawarkan ke masyarakat dengan proses yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Ketiga, penguatan pendelegasian Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Menurutnya, kedua lembaga ini disepakati sebagai lembaga penyelenggara dan diberikan tugas dan wewenang yang tertuang dalam UU Pilkada. Soalnya, pemilihan kepala daerah sebagai rezim Pemilukada.

Keempat, persyatan pendidikan. Rambe memaparkan, usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia 30 tahun. Sedangkan calon walikota dan bupati beserta wakilnya berusia 25 tahun. Sedangkan pendidikan calon kepala daerah minimal SMA sederajat. Kelima, syarat pencalonan perseorangan minimal mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Keenam, penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan peradilan khusus. Namun sepanjang belum terbentuk badan peradilan khusus, sengketa Pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan khusus terbentuk sebelum Pilkada serentak nasional tahun 2027 mendatang. Ketujuh, anggaran penyelenggaran Pilkada dengan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan didukung oleh APBN.

Kedelapan, terhadap kepala deerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 hingga Juni 2016, penyelenggaran Pilkada digelar Desember 2015. Sedangkan kepala daerah yang berakhir pada Desember 2016, pemungutan suara dilakukan pada Februari 2017. Sedangkan penyelenggaran Pilkada serentak nasional dilakukan pada 2027.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dalam pandangan akhirnya mengatakan pemerintah, DPR dan DPD memiliki pandangan yang sama. Makanya, dalam pembahasan di Tingkat I dapat dilakukan dengan cepat. Menurutnya, peran uji publik sudah dilakukan oleh Parpol maupun Parpol gabungan pengusung calon kepala daerah. Parpol sebagai pihak yang melakukan rekrutmen dengan transparan serta mensosialisasikan calon kepala daerah kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat yang memiliki hak politik bisa memilih calon yang amanah,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan, dalam rangka memenuhi komitmen Perppu Pilkada yang menghendaki pemilihan langsung, diperlukan kerjasama semua pihak agar dapat mewujudkan Pilkada serentak nasional. Menurutnya, ke depan terdapat 271 pemilihan dan pemungutan suara  kepala daerah.

“Semoga waktunya cukup dan berjalan dengan lancar dalam penyelenggaraan Pilkada serentak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait