Kurang Pihak, Gugatan Penumpang Mandala Airlines Tidak Diterima
Utama

Kurang Pihak, Gugatan Penumpang Mandala Airlines Tidak Diterima

Penggugat seharusnya menyertakan istri dan adik ipar sebagai pihak.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Pesawat Mandala. Foto: id.wikipedia.org
Pesawat Mandala. Foto: id.wikipedia.org

Upaya penumpang Mandala Airlines, Rachmad, untuk mendapat ganti rugi dari maskapai tersebut untuk sementara kandas oleh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari Mandala yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Rachmad kurang pihak. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Ketua Pudji Tri Rahadi dalam persidangan yang digelar Rabu (18/3).

Dalam pertimbangannya, Pudji yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Marsisi Siregar dan Amat Khusaeri berpendapat bahwa Rachmad (penggugat) seharusnya menyertakan istri dan adik iparnya yang bernama Sabariah dan Sabaruddin sebagai penggugat.

Pasalnya, dalam gugatan Rachmad juga menyertakan ganti rugi yang diderita kedua orang tersebut dalam petitumnya. "Gugatan yang lengkap adalah gugatan yang menyertakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," tambah Pudji.

Dengan demikian kedua orang tersebut harus dijadikan pihak untuk menuntut ganti rugi. Menurut hakim, penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk menuntut ganti rugi atas nama Sabariah dan Sabaruddin.

Karena dinyatakan kurang pihak, hakim tidak lagi masuk ke pokok perkara untuk memeriksa permasalahan antara kedua belah pihak.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Mandala, Asrul Tenriaji langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut di muka persidangan. Begitu juga kuasa hukum PT Global Tiket Network yang juga dijadikan tergugat dalam perkara ini, menyatakan menerima putusan hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait