MA: Waspadai Penipuan Terkait Urus Perkara
Aktual

MA: Waspadai Penipuan Terkait Urus Perkara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA: Waspadai Penipuan Terkait Urus Perkara
Hukumonline
Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono menegaskan orang yang menawarkan "jasa" dapat membantu mengurus perkara di MA dengan jaminan perkara tersebut akan diputus sesuai keinginan, merupakan praktik penipuan.

"Orang yang mengaku pegawai Mahkamah Agung dan menawarkan jasa untuk mengurus perkara kasasi atau peninjauan kembali, dipastikan Penipu," kata Soeroso Ono dalam pernyataannya yang dikutip di website Panitera MA, Jumat.

Hal ini diungkapkan Panitera MA ini karena berulang kali terjadi aksi penipuan bermodus mengurus perkara di MA, dimana pelaku mengaku sebagai panitera pengganti atau hakim agung.

Soeroso mengungkapkan bahwa si Penipu menyasar para pencari keadilan atau kuasa hukumnya dengan menawarkan "jasa" dapat membantu mengurus perkara di MA dan harus dibalas dengan sejumlah rupiah yang harus disetorkan ke rekening beridentitas "palsu" atas nama pejabat di MA.

Untuk itu, Soeroso Ono meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya apalagi menuruti tawaran jasa untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Menurut dia, Hakim dalam memeriksa perkara tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, sehingga jika ada yang mengatakan bisa menghubungkan dengan majelis itu adalah modus penipuan.

Selain itu, lanjutnya, Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi dengan para pihak berperkara baik melalui surat maupun dengan telpon atau faksimile.

Surat yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara adalah terbatas pada surat perihal penerimaan/registrasi perkara, pengiriman salinan putusan dan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
Tags: