Kejagung Teliti Berkas Novel Baswedan
Aktual

Kejagung Teliti Berkas Novel Baswedan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Teliti Berkas Novel Baswedan
Hukumonline
Kejaksaan Agung meneliti berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, setelah menerima berkasnya dari Bareskrim Polri.

"Jaksa kita akan segera melaksanakan tugasnya untuk meneliti sampai sejauh mana kelengkapan berkasnya secara formal maupun material," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan membuat sikap atas berkas tersebut untuk dilengkapi. Yang jelas, kejaksaan akan menangani semuanya secara obyektif, profesional dan proporsional, ucapnya.

Prasetyo mengaku sudah mendapatkan laporan berkas tersebut dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

"Saya dapat laporan dari JAM Pidum berkasnya sudah diserahkan tahap pertama dari kejaksaan," ujarnya.

Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat dini hari (1/5) sekitar pukul 24.00 WIB dengan tuduhan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu pada 2004.

Polisi kemudian menangguhkan penahanan Novel dengan jaminan dari pemimpin KPK.

Pada Senin (4/5) tim kuasa hukum Novel mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan Novel, antara lain karena menilai kepolisian melakukan pelanggaran administrasi dalam menangani perkara klien mereka.
Tags: