Indonesia Minta Malaysia Naikkan Upah TKI
Berita

Indonesia Minta Malaysia Naikkan Upah TKI

Indonesia juga minta pengguna di Malaysia menanggung seluruh biaya penempatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Pemerintah Indonesia mengusulkan kepada Malaysia agar menaikkan upah bagi buruh migran Indonesia yang bekerja disektor domestik. Usulan kenaikan itu dari 700 ringgit Malaysia (RM) menjadi RM1.200. Selain itu pemerintah juga meminta pengguna jasa buruh migran Indonesia atau majikan menanggung seluruh biaya penempatan (cost structure).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan usulan itu sudah disampaikan pemerintah kepada Malaysia dalam Joint Working Group (JWG) ke-10 yang berlangsung pekan lalu di Kuala Lumpur, Malaysia. “Dalam pertemuan JWG pekan lalu pemerintah Indonesia meminta peningkatan aspek perlindungan bagi TKI dan adanya tingkat kesejahteraan bagi TKI melalui kenaikan gaji,“ kata Hanif di kantor Kemenaker di Jakarta, Rabu (20/5).

Hanif berharap kenaikan upah bagi buruh migran Indonesia di sektor domestik dapat mendorong peningkatan jumlah penempatan buruh migran secara prosedural ke Malaysia. Meskipun, sebenarnya, besaran upah di Malaysia relatif kecil dibandingkan Singapura, Hongkong dan Taiwan.

“Di samping itu upah minimum di Indonesia juga telah cukup tinggi sehingga penempatan TKI ke Malaysia dengan gaji RM700 menjadi kurang menarik. Oleh karena itu dibutuhkan adanya kenaikan gaji,” kata Hanif.

Hanif berpendapat biaya penempatan perlu ditanggung seluruhnya oleh majikan guna menghindari pemotongan upah terhadap buruh migran. Apalagi pengguna buruh migran Indonesia di Malaysia tergolong mampu menanggung biaya penempatan.

Biaya penempatan yang berlaku di pasar untuk satu orang buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik sekitar RM10 ribu-RM12 ribu. Menurutnya, itu menunjukan majikan di Malaysia mampu membiayai seluruh biaya penempatan sekitar RM7.800 yang terdiri dari RM1.800 ditanggung buruh migran dan RM6 ribu ditanggung majikan.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker, Reyna Usman, menyebut dalam pertemuan JWG itu dibahas sejumlah hal selain upah dan biaya penempatan. Seperti one channel policy, pemeriksaan kesehatan, penghentian Journey Performed Visa (JP Visa), Visa Dengan Rujukan (VDR), pelatihan berbasis jabatan, asuransi buruh migran di Malaysia dan pembayaran upah lewat bank.

“Intinya kedua belah pihak setuju untuk memastikan keberhasilan kerjasama di bidang penempatan TKI sektor domestik termasuk pelaksanaan one channel policy yaitu penempatan TKI melalui prosedur MoU. Kedua pihak juga setuju untuk menghapuskan hal-hal yang menghambat implementasinya,“ papar Reyna.

Indonesia-Malaysia sudah sepakat untuk melakukan penempatan buruh migran secara legal (prosedural). Jika ada pihak di masing-masing negara yang tidak mematuhi peraturan itu maka harus dijatuhi sanksi. Kedua negara, kata Reyna, perlu melakukan pertukaran informasi mengenai standar keterampilan dan kompetensi yang diperlukan.
Tags:

Berita Terkait