Indonesia-Malaysia Bahas Penempatan TKI
Aktual

Indonesia-Malaysia Bahas Penempatan TKI

ADY
Bacaan 2 Menit
Indonesia-Malaysia Bahas Penempatan TKI
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Menteri SDM Malaysia, Dato Sri Richard Riot Anak Jaem membahas penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia. Pembahasan itu berlangsung di kantor Kemenaker di Jakarta, Senin (16/3).

“Pertemuan bilateral antar kedua negara ini membicarakan kerjasama di bidang ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan dan penempatan TKI yang bekerja di Malaysia,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan pembahasan itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia pada 6 Februari 2015. Yang dibahas antara lain biaya penempatan, tidak membebankan fee agency kepada buruh migran, upah minimum dan asuransi yang ditanggung majikan.

Selain itu dibahas soal pemeriksaan kesehatan calon buruh migran dan permintaan pemerintah Indonesia kepada Malaysia untuk menghentikan penerbitan Journey Performed (JP) Visa dan penempatan 'one channel.' KBRI di Malaysia mencatat masih banyak penempatan buruh migran yang menggunakan JP Visa.

“Sesuai kesepakatan JWG kami minta komitmen Pemerintah Malaysia untuk mengendalikan JP visa (per 1 Oktober 2013 dihentikan) karena hal ini dapat memacu penempatan secara non-prosedural,” pungkas Hanif.
Tags: