Ini Ragam Persoalan RKUHP Versi Pemerhati Hukum
Berita

Ini Ragam Persoalan RKUHP Versi Pemerhati Hukum

Tak banyak mengalami perubahan. Substansinya baru sekedar penambahan dari KUHP dan delik-delik tindak pidana yang tersebar di luar KUHP.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi “Pembaruan Hukum Pidana Materill di Indonesia”, di Kampus Indonesia Jentera School of Law, Jakarta (8/6). Foto: RES
Acara diskusi “Pembaruan Hukum Pidana Materill di Indonesia”, di Kampus Indonesia Jentera School of Law, Jakarta (8/6). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) mengenai kesiapan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 5 Juni 2015 lalu. Tapi sayangnya, RKUHP yang dibuat pemerintah tersebut masih memiliki beberapa permasalahan. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan substansi dari RKUHP itu sendiri.

“Pada prinsipnya RKUHP yang ada sekarang masih cukup bermasalah. Permasalahannya jika ditarik ke sejarah, dari awal memang sudah bermasalah,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi “Pembaruan Hukum Pidana Materill di Indonesia”, di Kampus Indonesia Jentera School of Law, Jakarta (8/6).

Arsil mengatakan, RKUHP yang ada saat ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dirancang dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang tahun 1963 lalu. Kala itu, seminar tidak hanya membahas soal KUHP, melainkan dibahas juga mengenai beberapa undang-undang besar, diantaranya KUHAP, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Sehingga, lanjut Arsil, hasil seminar mengenai KUHP tidak begitu siginifikan.

“Kalau kita lihat, hasil dari seminar itu sebenarnya pembaruan hukum pidana saat itu tidak terlalu besar dari KUHP yang digunakan pada saat itu (dengan sampai sekarang yang masih digunakan, red),” katanya.

Meski tidak ada hasil yang signifikan, seminar hukum nasional yang pertama itu menjadi titik awal penelusuran sejarah pembahasan KUHP di Indonesia. Menurut Arsil, salah satu hasil seminar itu di antaranya mengenai penambahan delik-delik yang dimasukkan dalam KUHP.

“Esensi yang ada dalam pembaruan hukum pidana kita yang dalam pembahasan RKUHP saat ini sebenarnya berasal dari Seminar Hukum Nasional tahun 1963. Yang mana mengatur soal penembahan delik-delik tentang kejahatan keamanan negara, lalu delik soal tindak pidana ekonomi, delik yang memasukkan nilai adat, lalu nilai-nilai Islam, dan kesusilaan,” jelasnya.

Tapi sayangnya, lanjut Arsil, dalam RKUHP yang akan dibahas DPR dan Pemerintah tersebut tidak ada perubahan yang signifikan dari hasil seminar tahun 1963 silam. Substansi dalam RKUHP yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah hanya berisi delik-delik tambahan dan ketentuan dalam KUHP yang berlaku sekarang plus delik-delik pidana yang tersebar di luar KUHP.

Tags:

Berita Terkait