Denny Indrayana Ajukan Guru Besar Hukum UGM Jadi Saksi Meringankan
Berita

Denny Indrayana Ajukan Guru Besar Hukum UGM Jadi Saksi Meringankan

Harapannya agar ada pemahaman yang lebih utuh pada penyidik.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana (tengah) didampingi tim pengacara, di Bareskrim. Foto: RES
Denny Indrayana (tengah) didampingi tim pengacara, di Bareskrim. Foto: RES

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eddy OS Hiariej akan menjadi saksi meringankan terhadap tersangka korupsi pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Hal tersebut disampaikan pengacara Denny, Heriyanto Suboyagto di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (1/7).

"Hari ini adalah pemeriksaan ke lima, ada fakta-fakta yang diperdalam oleh penyidik, 10 pertanyaan yang disampaikan, pada pertanyaan penutup, Denny akan mengajukan satu saksi meringankan yaituProf Eddy OS Hiariej," kata Heriyanto.

Untuk pemanggilan Prof. Eddy, lanjut Heriyanto, akan disampaikan waktunya lagi oleh penyidik. Menurutnya, tujuan adanya saksi meringankan agar ada pemahaman yang lebih utuh pada penyidik. "Jadi harapannya makin lengkap pemahaman penyidik, apa yang kami buat adalah perbaikan layanan publik. Karenanya kami berharap (kasus) ini bisa dipandang bukan sebagai tindak korupsi, tetapi inovasi pelayanan publik," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pada hari ini Denny juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Iya, (Denny Indrayana, red) sudah datang sejak pukul 09.00," kata Djoko saat dihubungi wartawan.

Usai diperiksa, Denny mengatakan, dirinya kembali menjelaskan kepada penyidik bahwa tindakannya dalam paspor online tersebut bukanlah tindak pidana korupsi. "Dari semua rangkaian pemeriksaan tadi, pada dasarnya kami menegaskan bahwa yang kami lakukan di Kementerian Hukum dan HAM bukan korupsi, ini adalah inovasi pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Menurut Denny, pembuatan paspor online tersebut merupakan inovasi pelayanan publik, di mana pada awalnya pembuatan paspor masih secara manual dan dapat mengundang praktik percaloan. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Sebelumnya, Denny dituduh menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik atau yang disebut payment gateway saat menjadi wakil menteri.

Atas perbuatannya tersebut, ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait