OJK Siap Pantau Penerapan Program Perlindungan Konsumen
Utama

OJK Siap Pantau Penerapan Program Perlindungan Konsumen

Mulai dari penerbitan peraturan oleh pelaku usaha hingga perjanjian baku antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya dalam memantau penerapan program perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Menurut OJK, pemantauan ini dilakukan untuk melihat kepatuhan PUJK dalam melaksanakan amanat POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, rencana pemantauan ini telah diutarakan OJK dalam sosialisasi kepada PUJK. Atas dasar itu, setiap PUJK wajib mengimplementasikan pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen.

"OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan,” tulis wanita yang disapa Tituk ini dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (7/7).

Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk dan jasa layanan keuangan. Sementara kepada PUJK, OJK memastikan dipenuhinya aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, melakukan penanganan pengaduan.

Tituk mengatakan, setidaknya terdapat beberapa hal yang menjadi pemantauan OJK. Pertama, berkaitan dengan penerbitan peraturan dan kebijakan perlindungan konsumen yang dimiliki oleh masing-masing PUJK. Kedua, implementasi atas ketentuan perlindungan Konsumen.

Kemudian, evaluasi terhadap implementasi perlindungan Konsumen, termasuk  pemenuhan ketentuan mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat. Keempat, pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK.

Kelima, berkaitan dengan penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk atau layanan jasa keuangan. Dan terakhir, mengenai perjanjian baku antara konsumen dengan PUJK, dan kerahasiaan, keamanan data serta informasi pribadi konsumen.

Tags:

Berita Terkait