IKHAPI: Pengajuan Keberatan Pajak BCA Sesuai Prosedur
Aktual

IKHAPI: Pengajuan Keberatan Pajak BCA Sesuai Prosedur

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
IKHAPI: Pengajuan Keberatan Pajak BCA Sesuai Prosedur
Hukumonline

Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan menilai, pengajuan keberatan pajak yang dilakukan BCA pada 17 Juni 2003 yang akhirnya diterima Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Joyada Siallagan dalam diskusi yang bertajuk "KPK, Putusan Praperadilan Hadi Poernomo dalam Perspektif Hukum Pajak" di Senayan, Jakarta, Kamis, mengatakan, setiap wajib pajak memiliki hak untuk keberatan.

"Wajib pajak punya hak mengajukan keberatan atas pengenaan pajak yang dibebankan," kata Joyada.

Menurut dia, jika keberatan pajak yang diajukan BCA ditolak oleh Ditjen Pajak, maka wajib pajak masih memiliki hak untuk banding ke Pengadilan Pajak. "Ditjen Pajak punya hak untuk memutuskan apakah keberatan yang diterima atau tidak," kata Joyada.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan BCA tahun pajak 1999.

Dalam perkara ini dituduhkan ada kerugian negara sebesar Rp375 miliar. Hadi Poernomo pun telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya tersebut. Pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan Hadi.

KPK pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara ini.

Menurut Joyada, lantaran prosedur administrasi perpajakan telah dilalui BCA, maka kasus ini seharusnya masih dalam ranah hukum perpajakan. "Kalau menyangkut hukum pajak diselesaikan di administrasi pajak," katanya.

Tags: