BKPM Usul AMDAL Tak Jadi Syarat IMB
Berita

BKPM Usul AMDAL Tak Jadi Syarat IMB

Agar tak terjadi duplikasi perizinan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kepala BKPM Franky Sibarani  (kiri). Foto: RES
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri). Foto: RES
Setelah mengusulkan perpanjangan kepemilikan asing atas properti menjadi 80 tahun, kali ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengeluarkan statement terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan dokumen AMDAL cukup dipersyaratkan pada Izin Lingkungan saja. Usulan tersebut agar perizinan tidak saling mempersyaratkan (interlocking).

Selama ini, AMDAL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24 Tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangungan. Namun Franky berpendapat, AMDAL tak perlu menjadi persyaratan IMB. Tujuannya, agar tak terjadi duplikasi perizinan. Hal ini akan berdampak pada pelaku usaha yang dapat mengajukan IMB dan Izin Lingkungan secara paralel.

“Kami merekomendasikan AMDAL tetap jadi persyaratan pada Izin Lingkungan namun tidak menjadi persyaratan IMB,” kata Franky dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKPM Jakarta, Selasa (07/7).

Franky menegaskan, penghapusan AMDAL pada IMB menjadi satu bagian dari upaya BkPM untuk menyederhanakan perizinan. Selain itu, juga da usulan soal Klastering  atau pengelompokan jenis dan persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur, sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, transparan dan terintegrasi.

Dalam usulan ini, BKPM berharap persoalan perizinan investasi menjadi lebih sederhana dengan hanya mengurus tiga kelompok perizinan dasar. Kelompok pertaa, izin lokasi mencakup seluruh izin terkait kesesuaian tata ruang, daya dukung lahan dan perkiraan dampak proyek bagi masyarakat sekitar. Kelompok kedua, IMB terkait perencanaan dan keamanan konstruksi, mekanikal elektrikal, saluran air (plumbing). Kelompok ketiga, mengurus izin lingkungan terkait seluruh aspek lingkungan termasuk pesyaratan studi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

BKPM tengah mengkaji peluang penyederhanaan IMB bersama Kementerian Perumahan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR). Hal ini dikarenakan perizinan terkait mendirikan bangunan di Indonesia berada pada peringkat 153 dari 189 negara. Sementara untuk secara keseluruhan, Indonesia menempati ranking 114 dari 118 negara pada tahun ini dan jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand.

Selain itu, BKPM juga mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk mengkaji kembali Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diatur dalam Permen PUPR No 25/PRT/M/2007 khususnya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei Ease of Doing Bussines.

Franky menambahkan, untuk mendukung percepatan realisasi proyek investasi, BKPM bersama Kementerian Koordinator Perekonomian telah mendiskusikan implementasi klausul tata ruang dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Khususnya Pasal 26 ayat (5) yang mengatur rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat ditinjau kembali satu kali dalam tahun.

Berdasarkan pemantauan ke daerah, BKPM menemukan masalah ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan daerah tertentu tidak atau belum mengakomodasi kebutuhan lahan atas industri.

“Ada yang menginterpretasikan RTRW baru dapat direvisi lima tahun sekali setelah Perda ditetapkan. Hal inilah yang menyebabkan gubernur, bupati atau walikota tidak berani mengubah atau merevisi RTRW,” imbuhnya.

Berdasarkan rapat koordinasi BKPM bersama dengan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), RTRW dapat dilakukan perubahan satu kali dalam lima tahun, dan tidak perlu menunggu lima tahun. “Jika menunggu lima tahun terlebih dahulu, maka akan banyak program pemerintah yang tidak dapat dilaksanakan karena terbentur RTRW,” tutur Franky.

Buktinya, BKPM menyebutkan sepanjang Desember 2014-April 2015, terdapat sembilan proyek investasi senilai Rp10,11 triliun yang belum terealisasi karena hambatan rencana tata ruang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meresmikan PTSP Pusat di Kantor Pusat BKPM. Menurut Presiden Jokowi, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Jokowi mengapresiasi kementerian/lembaga yang sudah menyerahkan proses perizinan ke BKPM, sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi lebih ringkas dan cepat.

Deputi Bidang Pengambangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Indriani, menjelaskan saat ini PTSP Pusat telah menyiapkan sebanyak 77 petugas penghubung (liaison officer-LO) yang berasal dari 22 Kementerian/Lembaga yang siap melayani investor. Para LO ini bertugas di front office dan back office.
Tags:

Berita Terkait