Apa Kabar Likuidasi Aset-Aset KHN?
Berita

Apa Kabar Likuidasi Aset-Aset KHN?

Menurut rencana serah terima berlangsung seusai Lebaran.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Partner Pendiri ABNR, Mardjono Reksodiputro. Foto: RES
Partner Pendiri ABNR, Mardjono Reksodiputro. Foto: RES
Sudah lebih dari enam bulan berlalu sejak Peraturan Presiden No. 176 Tahun 2014 terbit, likuidasi aset-aset lembaga negara yang dibubarkan Pemerintah belum juga rampung. Padahal lembaga-lembaga yang dibubarkan mempunyai kekayaan lembaga.

Perpres ini menjadi dasar hukum pembubaran Dewam Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Salah satu lembaga yang pengurusan asetnya belum kelar adalah Komisi Hukum Nasional (KHN). Sekretaris Komisi ini sebelum dibubarkan, Mardjono Reksodiputro, menjelaskan serah terima aset-aset Komisi seharusnya berlangsung pasca Lebaran ini. Langkah ini dilakukan menyusun terbitkan keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang pembentukan tim likuidasi aset-aset KHN. “Keputusan pembentukan timnya baru terbit Juli ini,” jelas Mardjono, yang di dalam tim likuidasi menjabat sebagai wakil ketua.

Tim likuidasi dibentuk setelah KHN mengirimkan surat berkali-kali ke Sekretariat Negara mempertanyakan nasib aset-aset Komisi ini pasca dibubarkan. Apalagi, Arsip Nasional Republik Indonesia, sudah sempat meminta KHN menyerahkan arsip-arsipnya. KHN tak bisa memberikan karena proses likuidasi belum rampung dan secara kelembagaan anggaran KHN berada di bawah Sekretariat Negara. Praktis, urusan aset-aset Komisi harus berhubungan juga dengan Sekretariat Negara.

Sebenarnya, berdasarkan Perpres No. 176 Tahun 2014, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola KHN bukan dialihkan ke Setneg melainkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula tupoksi yang selama ini dijalankan KHN, kini diambil alih oleh Kemenkumham.

Mardjono menjelaskan ada empat kategori aset KHN yang perlu ditangani tim likuidator, yaitu arsip kegiatan KHN sejak berdiri tahun 2000 hingga dibubarkan Desember 2014, hasil-hasil penelitian yang biasanya dilansir pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN), koleksi perpustakaan, dan alat-alat elektronik yang lazim dipakai dalam kegiatan, termasuk sebuah mobil dinas.

Mardjono mengatakan kekayaan atau aset KHN tetap perlu dijaga. Masalahnya, siapa yang menjaga dan siapa yang menanggung biaya penjagaan itu. Anggaran KHN sudah tidak ada lagi alias ditutup per Januari 2015, sehingga tidak mungkin meminta pegawai honorer KHN yang melaksanakan tugas tersebut. “Bagaimana kalau pegawai saya nggak dibayar,” ujarnya kepada hukumonline ketika diwawancara beberapa hari sebelum Lebaran.
Tags:

Berita Terkait