Adat Bisa Lebih Efektif dalam Kasus Zina dan Laka Lantas
SPHN 2013:

Adat Bisa Lebih Efektif dalam Kasus Zina dan Laka Lantas

Hukum positif cenderung mengabaikan keharmonisan dan keseimbangan komunitas.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Adat Bisa Lebih Efektif dalam Kasus Zina dan Laka Lantas
Hukumonline

Apakah penggunaan KUHP sebagai hukum positif, lalu ada penghukuman kepada pelaku, selalu bisa menyelesaikan masalah? Prof. H. Muntaha punya jawaban tegas atas pertanyaan itu. Dalam kasus tertentu, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari ini, justru penyelesaian melalui mekanisme adat lebih efektif.

“Dalam kasus tertentu hukum positif belum efektif dibanding hukum adat,” kata Muntaha saat tampil sebagai narasumber dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) Tahun 2013 yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional di Jakarta, Selasa (26/11) siang.

Berdasarkan pengamatan dan kajiannya pada suku Tolaki di Sulawesi Tenggara, Muntaha menemukan kenyataan penyelesaian secara hukum adat (kalo sara) jauh lebih efektif menyelesaian masalah. Ia memberi contoh pada kasus umoapi (perzinahan) dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Jika pelaku sudah dihukum penjara atau dikenakan sanksi berdasarkan hukum positif, kasusnya belum tentu benar-benar selesai. Bahkan kadang timbul kasus baru.

Lain halnya kasus umoapi yang diselenggarakan lewat kalo sara. Pasal 284 KUHP memberi kemungkinan kasus perzinahan diselesaikan lewat mekanisme selain KUHP sepanjang kedua belah pihak sepakat.

Prof. Muntaha berpendapat penyelesaian lewat KUHP dipahami lebih menekankan penyelesaian kasus antara pelaku dan korban. Sementara dalam kasus adat, ada keseimbangan komunitas yang harus dijaga. Hukum adat menekankan pada pengembalian ke keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi pelanggaran. Begitu ada sanksi adat, yang puas bukan hanya pelaku dan korban, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. “Penyelesaian secara adat mempertimbangkan kolektivitas,” ujarnya.

Efektivitas penyelesaian adat juga terlihat pada kasus laka lantas. Kadangkala lebih efektif pelaku datang meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, dan memenuhi sanksi adat. Selain prosesnya lebih merepresentasikan kepentingan para pihak, penyelesaiannya juga bisa dilakukan singkat. Bandingkan jika kasusnya dibawa ke jalur hukum, yang akan memakan waktu dan proses di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Hakim agung Valerine JL Kriekhoff membenarkan penyelesaian secara adat masih eksis. Penelitian yang dilakukan Litbang Mahkamah Agung beberapa tahun lalu menemukan bahwa hakim masih mengakomodasi penyelesaian pidana adat, walaupun ada batas-batasnya. Jika suatu kasus selesai secara adat, relatif tidak ada masalah. Masalah timbul jika kasus pidana yang diputus secara adat itu dibawa ke pengadilan. Prinsipnya, tidak mungkin terdakwa dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama.

Prof. Valerine juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang penting dikaji ketika hendak menyerap hukum adat ke dalam RUU KUHP. Hukum adat sangat beragam sesuai karakter heterogenitas masyarakat Indonesia. Lalu, hukum adat mana yang dipakai? KUHP mengenal asas legalitas. Lantas, apakah hukum adat yang diakui itu harus tertulis?

Mengadopsi prinsip-prinsip hukum adat menjadi pekerjaan rumah tim penyusun RUU KUHP. Hukum adat masih eksis, dan pada masyarakat tertentu masih ada harapan untuk menyelesaikan kasusnya berdasarkan hukum adat setempat. “Empirisnya, (hukum adat) masih ada,” pungkas hakim agung yang juga akademisi itu.

Tags:

Berita Terkait