Buruh Minta Pengawasan K3 Diperketat
Berita

Buruh Minta Pengawasan K3 Diperketat

Jangan sampai kecelakaan kerja seperti di PT Mandom Indonesia berulang lagi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
 Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: www.kspi.or.id
Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto: www.kspi.or.id
Pasca insiden kecelakaan kerja di PT Mandom Indonesia yang menimbulkan puluhan korban, pemerintah diminta memperketat pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap perusahaan. Jika perusahaan lalai dan pengawasan tidak jalan bukan mustahil kejadian serupa akan berulang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bukan saja meminta pemerintah mengusut tuntas kejadian di pabrik PT Mandom Indonesia di kawasan industri MM2100 Cikarang Bekasi, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan atas K3. Kalau aspek pengawasan jalan, plus perusahaan menjalankan mekanisme K3 dengan benar, peristiwa nahas yang menewaskan banyak pekerja itu, kata Iqbal, tak terjadi.

"Pemerintah lalai melakukan pengawasan K3 di perusahaan. Kami mendesak pemerintah dan pengusaha untuk menjamin K3 para pekerja," kata Iqbal dalam jumpa pers yang diselenggarakan KSPI di Jakarta, Kamis (30/7).

Iqbal mencatat kecelakaan kerja yang menewaskan buruh masih beberapa kali terjadi. Ironisnya, Pemerintah tidak pernah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang lalai menjaga keselamatan pekerjanya.

Selain itu, Iqbal meminta hasil investigasi pemerintah dan kepolisian dibuka kepada publik. Hasil investigasi dan pengawasan itu penting bagi buruh yang menjadi korban untuk melakukan upaya hukum. Sebab, kecelakaan kerja karena kesengajaan sehingga menewaskan orang lain dapat dijatuhi pidana. Menurut dia, kalau hasil investigasi forensik menyimpulkan ada kesengajaan atau kelalaian, direksi perusahaan bisa dituntut.

Iqbal juga mendesak pemerintah untuk merevisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sebab, regulasi itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan K3 saat ini. Bahkan sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar aturan K3 sangat minim sehingga tidak menimbulkan efek jera. Misalnya, perusahaan yang melanggar aturan K3 hanya dijatuhi sanksi berupa denda Rp100 ribu.

Tak ketinggalan Iqbal mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat pernyataan bela sungkawa terhadap para buruh yang jadi korban kecelakaan kerja. Kemudian memerintahkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan K3 dan menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pihaknya mengusut kecelakaan kerja yang terjadi di Mandom Indonesia. Ia mengimbau agar semua pihak menjadikan kecelakaan itu sebagai pelajaran untuk mengutamakan K3 di lingkungan kerja.

“Dalam kasus ini Kemenaker bertindak sebagai pengawas dan sekaligus penyidik dalam kecelakaan kerja ini. Kasus  ini terus ditindaklanjuti sampai ke tahap penyelidikan. Nanti pengawas-pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi lebih lanjut  dengan pihak kepolisian," kata Hanif usai mengunjungi korban kecelakaan kerja di Mandom yang dirawat di RSCM, Jakarta, Jumat (24/7).

Hanif menegaskan, seluruh perusahaan di Indonesia wajib menerapkan K3. Sebab, itu menyangkut keselamatan banyak orang yang berada di lingkungan kerja. "Pelanggaran terhadap K3 adalah pidana,“ tegasnya.

Dalam mengusut kecelakaan kerja di Mandom, Hanif mengatakan masih dibutuhkan pemeriksaan dan analisa lanjut untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Diperlukan juga koordinasi dengan kepolisian dalam rangka pemeriksaan TKP dan proses penyidikan.
Tags:

Berita Terkait