MA Koreksi Putusan Yayasan Supersemar
Berita

MA Koreksi Putusan Yayasan Supersemar

Putusan PK Yayasan Supersemar ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga proses eksekusi sudah bisa dilakukan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengkoreksi kesalahan ketik putusan kasasi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Yayasan Supersemar milik (alm) mantan Presiden Soeharto. Koreksi ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 lalu yang mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian negara sekitar 4 triliun.

“Mengabulkan PK pemohon I (Negara Republik Indonesia), menolak PK pemohon II (Yayasan Beasiswa Supersemar),” demikian bunyi amar putusan itu seperti dikutip website Kepaniteraan MA. Perkara ini diputus oleh Majelis yang diketuai Suwardi beranggotakan Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.

Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi kasus itu terdiri dari Harifin  A Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba dianggap melakukan salah ketik dalam hal angka nominal denda kerugian negara dalam amar putusan, sehingga Kejagung tidak bisa mengeksekusi Yayasan Supersemar. Dalam putusan yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2010 itu, entah kenapa, terketik Rp 185 juta, padahal seharusnya Rp185 miliar.

Melalui putusan kasasinya memutuskan mantan Presiden Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai penggugat II terbukti melakukan PMH dan harus membayar kerugian negara sebesar Rp 3,17 triliun (kurs dolar 2010). Kerugian ini dijatuhkan majelis kasasi berdasarkan perhitungan 75 persen dari 420 ribu dollar AS (Rp 315 ribu dollar AS) dan 75 persen dari Rp185 miliar rupiah (Rp 139 miliar).

Awalnya, pemerintah menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto melalui ahli warisnya. Supersemar yang diketuai Soeharto itu dianggap menyelewengkan uang negara sebesar 420 ribu dolar AS dan Rp185 miliar. Alhasil, gugatan pemerintah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Yayasan Supersemar awalnya harus membayar negara 105 juta dolar AS dan Rp46 miliar.

Lewat PP No 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bank-Bank Milik Negara, Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar AS$420 ribu dan Rp185 miliar. Menurut PP itu, mengharuskan nilai prosentase sisa laba bersih dari bank negara disetorkan ke Yayasan Supersemar. Dalam perjalanannya, dana itu yang seharusnya membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia malah diselewengkan, sehingga Yayasan Supersemar dianggap PMH.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MA Suhadi mengaku belum mengetahui detail putusan PK tersebut. Namun, kalau sudah tertera di website kepaniteraan MA berarti sudah diputuskan. “Saya belum dapat infomasi itu, tetapi kalau di website itu ada nomor perkaranya ya, kalau sudah ada berarti sudah diputus,” kata Suhadi saat ditemui di Gedung MK, Selasa (11/8).

Suhadi mengatakan putusan PK ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga proses eksekusinya sudah bisa segera dilakukan, tetapi harus menunggu salinan putusan. Pelaksanaan eksekusi ini bisa dilakukan secara sukarela bagi pihak yang dikalahkan.

Dia mengingatkan apabila pihak yang merasa dimenangkan belum mendapat haknya, dalam hal ini Kejagung (sebagai jaksa pengacara negara) bisa mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan pengaju agar putusan PK bisa segera dilaksanakan. Nantinya, pelaksanaan eksekusi dilakukan juru sita pengadilan di bawah pengawasan ketua pengadilan.

“Nantinya, bisa dengan penyitaan kalau diperlukan, atau bisa jadi pelelangan bahkan kalau perlu pemindahan objek sengketa. Itu tergantung pada poin-poin putusan yang memenangkan salah satu pihak,” katanya.

Ditambahkan Suhadi, sesuai keterangan Panmud Perdata MA, putusan PK ini hanya mengoreksi kesalahan ketik nilai kerugian negara. Sebab, kalau ada kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi bisa diajukan PK. “Saya kurang tahu itu isi putusannya, PK hanya membetulkan. Jadi, secara substansi putusan ini tidak berbeda dengan putusan kasasi,” imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait