MK RI dan Korsel 'Bersaing' Menjadi Sekretariat AACC
Aktual

MK RI dan Korsel 'Bersaing' Menjadi Sekretariat AACC

ANT
Bacaan 2 Menit
MK RI dan Korsel 'Bersaing' Menjadi Sekretariat AACC
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan MK Korea Selatan mengajukan diri sebagai sekretariat Association of Asia Constitutional Courts (AACC) atau Asosiasi MK se-Asia.

"Dalam pertemuan (Sekjen MK Se-Asia) Korea mengusulkan sekretariat tetap asosiasi MK se-Asia dan Indonesia juga mengusulkan," kata Sekjen MK RI Janedjri M Gaffar usai mengikuti Pertemuan seluruh Sekjen AACC di Jakarta, Kamis.

Janedjri mengungkapkan usulan dan kesedian untuk menjadi sekretariat tetap ini akan diputuskan pada pertemuan antara ketua MK se-Asiapada Jumat (14/8). Dia mengatakan banyak keuntungan yang didapai jika menjadi sekretariat tetap, di antaranya akan menjadi pusat putusan MK se-Asia.

"Kami sudah siap, mulai dari organisasi, tata kerja, SDM dan finansialnya sudah kita siapkan, karena banyak manfaat yang bisa kita peroleh apabila jadi sekretariat tetap asosiasi MK se-Asia," kata Janedjri.

Selain akan memutuskan sekretariat tetap, lanjutnya, dalam kongres antar Ketua MK se-Asia ini juga akan memutuskan keanggotan baru, yakni Kyrgistan dan Myanmar.

"Anggota AACC saat ini 14 jika disetujui maka akan menjadi 16 dan tidak menutup kemungkinan bertambah lagi," katanya.

Janedjri mengatakan dalam pertemuan sekjen anggota AACC ini untuk membicarakan materi yang dibahas dalam pertemuan asossiasi MK se-Asia.

"Materinya mengenai waktu, tempat dan tema yang akan kami bicarakan dalam kongres," ungkapnya.

Dia mengatakan MK RI sebagai berkewajiban menyelenggarakan pertemuan anggota AACC. Janedjri mengatakan dalam kaitannya tersebu MK RI menyelenggarakan simposium internasional dengan tema bagaimana memajukan dan melindungi hak konstitusional warga Negara.

"Kita menyelenggarakan siposium internasional mengambil tema tentang pengaduan konstitusional yang akan membahas bagaiaman konstitusional dari segi teorinya dan masalah tantangannya untuk perkara pengaduan konstitusional serta putusannya di berbagai Negara," jelasnya.
Tags: