Izin Migas-Minerba Dialihkan Bertahap ke PTSP Pusat
Utama

Izin Migas-Minerba Dialihkan Bertahap ke PTSP Pusat

Kementerian ESDM hanya menangani antara lain pembinaan keahlian teknis, pengawasan keselamatan kerja, dan sertifikasi. Kepala BKPM sebut pengalihan bersejarah.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Salah satu acara penyerahan wewenang perizinan di Kementerian ESDM ke BKPM, 20 Mei 2015. Foto: RES
Salah satu acara penyerahan wewenang perizinan di Kementerian ESDM ke BKPM, 20 Mei 2015. Foto: RES
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bertahap mengalihkan wewenang perizinan di bidang minyak dan gas serta mineral dan batubara ke PTSP Pusat di BKPM. Terhitung mulai 13 Agustus kemarin, Menteri ESDM Sudirman Said telah melimpahkan sejumlah izin migas dan minerba kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelimpahan wewenang perizinan itu sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Inpres ini mendorong penyederhanaan izin-izin ke PTSP agar bisa mendorong investasi dan perkembangan usaha. 

Ada sejumlah izin migas dan minerba di lingkungan Kementerian ESDM. Sudirman Said menegaskan pelimpahan wewenang ini akan dilakukan secara bertahap, hingga menjelang batas akhir Desember 2015. “Perizinan migas dan minerba (dilakukan) secara bertahap,” kata Sudirman, Kamis (13/8) kemarin.

Kementerian ESDM sudah menyerahkan 10 perizinan dari total perizinan sebanyak 42 di sektor migas. Sisanya, sebanyak 20 perizinan akan diserahkan pada September, dan 12 perizinan di Oktober 2015.  Perizinan migas ini akan dilakukan setelah diatur pedoman kerja (SOP) terutama berkaitan dengan koordinasi antar PTSP-BKPM dengan unit-unit ke Kementerian ESDM. Untuk Minerba, seluruh perizinan sudah diserahkan ke PTSP Pusat. Dan perizinan listrik, sudah terlebih dahulu didelegasikan sebelum izin-izin minerba dan migas.

Sudirman optimis proses pendelegasian akan diselesaikan sebelum jatuh tempo pada 31 Desember mendatang, sesuai aturan Inpres No. 4 Tahun 2015. “Rekan-rekan saya di ESDM sangat kooperatif dan antusias dalam mengurus penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini. Insya Allah Oktober sudah selesai, dan ini berarti dua bulan lebih cepat dari target,” tutur Sudirman.

Secara yuridis, pengalihan ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan PTSP kepada Kepala BKPM, Permen  No. 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Pelaksanaan PTSP kepada Kepala BKPM, dan Permen No. 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan PTSP kepada Kepala BKPM.

Diakui Sudirman, sebagai bentuk tindak lanjut dari Inpres No. 4 Tahun 2015, dalam enam bulan terakhir BKPM sudah memangkas lebih dari 60 persen jumlah perizinan. Jumlah perizinan usaha di bidang Migas, Minerba, Ketenagalistrikan dan EBTKE yang dalam kewenangan Kementerian ESDM yang semula berjumlah kurang lebih 222, telah berkurang drastis. Saat ini hanya tinggal 93 perizinan. Pemangkasan perizinan ini merupakan hasil awal dari reformasi birokrasi di Kementerian ESDM.

Dalam pidatonya, Sudirman mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP akan berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Sementara untuk bidang-bidang seperti pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Kepala BKPM Franky Sibarani  menyebut bahwa pendelegasian perizinan kali ini cukup bersejarah. Pasalnya dari seluruh Kementerian, ESDM merupakan Kementerian yang cukup signifikan yang memberikan kontribusi kepada perizinan. Melalui pendelegasian ini, ia berharap agar investasi dapat meningkat di kedua sektor tersebut.

“Salah satu persoalan yang diangkat investor sektor migas dan minerba adalah rumitnya perizinan investasi. Kita berharap penyederhanaan perizinan dan pendelegasian wewenang ke PTSP dapat Pusat di BKPM dapat memberikan stimulus, meski kedua sektor tersebut sedang menghadapi kondisi yang tidak bagus terkait harga komoditas,” kata Franky.

Franky mengklaim bahwa peran PTSP saat ini semakin efektif untuk para investor. Selain mencoba memangkas waktu dan proses perizinan menjadi semakin sederhana, BKPM memberikan fasilitas penyelesaian kendala investasi yang muncul di lapangan. Kementerian ESDM perlu  menempatkan petugas yang akan mengurus perizinan migas dan minerba di PTSP Pusat karena mereka yang lebih tahu teknis.

Sudirman menegaskan petugas yang akan ditempatkan adalah senior yang bekerja di Kementerian ESDM, memahami seluk beluk perizinan dan petugas yang bersangkutan dapat mengambil keputusan tanpa harus meminta pertimbangan dari tim ahli. “Yang ditempatkan senior untuk bisa mengambil keputusan,” tutup Sudirman.
Tags:

Berita Terkait