Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Utama

Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Sutan akan mengajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara. Foto: RES
Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara. Foto: RES

Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia menghukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun. "Majelis menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsidair satu tahun kurungan," kata Artha saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).

Artha menyatakan Sutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan dakwaan kedua lebih subsidair, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sutan dianggap terbukti menerima uang AS$140 ribu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno, menerima uang AS$200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, serta menerima satu unit tanah dan bangunan di Jl Kenanga Raya No.87 Tanjungsari, Kota Medan, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya di persidangan, terungkap fakta bahwa Sutan dahulu menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR yang bermitra dengan Kementerian ESDM.

Hakim anggota Syaiful Arif mengungkapkan, pada 27 Mei 2013, sehari sebelum rapat kerja (Raker) pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P tahun 2013, Sutan menelepon Waryono. Dalam pembicaraan telepon, Sutan dan Waryono bersepakat untuk bertemu di Restauran Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

Setelah menerima telepon dari Sutan, Waryono meminta stafnya Didi Dwi Sutrisnohadi dan Ego Syahrial untuk ikut mendampingi dengan menyatakan, "Ini tugas khusus". Sesampainya di Restauran Edogin Hotel Mulia, Waryono, Didi, dan Ego bersama-sama menemui Sutan. Saat itu, Sutan didampingi oleh Muhammad Iqbal.

Syaiful membeberkan, dalam pertemuan tersebut, Sutan membicarakan tentang tiga bahan rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII yang akan diadakan pada keesokan harinya, 28 Mei 2013. Tiga bahan rapat itu mengenai pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas, subsidi listrik, dan pengantar RKA-KL APBN-P 2013.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info